WNA di Bali
LAGI, WNA Dideportasi karena Diduga Lakukan Praktik Prostitusi Online di Bali
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi seorang WNA di Bali.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Gede Dudy menerangkan setelah FN didetensi selama 44 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya FN dan anaknya dapat dideportasi ke Negaranya.
“FN telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 25 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Entebbe Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar,” imbuhnya.
FN yang telah dideportasi akan diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan bahwa kami selalu berkomitmen menjaga ketertiban dan kedaulatan negara dalam hal keimigrasian.
“Setiap pelanggaran keimigrasian, termasuk menimbulkan gangguan keamanan, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami menghimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia untuk selalu menaati aturan yang berlaku, demi menjaga keamanan dan ketertiban,” ucap Pramella. (*)
Berita lainnya di WNA di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.