Pilkada Bangli
Pjs. Bupati Bangli Sikapi Dugaan Pelanggaran Camat Dalam Pilkada 2024
para camat telah memberikan klarifikasi bahwa kehadiran para camat dalam agenda politik Paslon
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Pjs. Bupati Bangli, I Made Rentin didampingi Pj. Sekda, I Made Ari Pulasari pada Jumat 25 Oktober 2024 belum lama ini, melaksanakan diskusi bersama dengan Kabag Hukum beserta Tim Hukum Pemerintah Kabupaten Bangli.
Hal itu dilakukan dalam upaya menyikapi adanya camat yang terindikasi menyalahi netralitas ASN dalam Pilkada 2024.
Di mana ada empat camat dikabarkan berada dalam kegiatan yang dihadiri salah satu Paslon Pilkada Bangli 2024.
Dalam rapat tersebut, I Made Rentin menegaskan bahwa telah melakukan langkah-langkah yang optimal untuk mengawal netralitas ASN sebagai tugas utama selaku Penjabat Sementara Bupati Bangli.
Baca juga: Tamba-Dana dan Bang-Ipat Debat Perdana Pilkada Hari Ini, Adu Gagasan Wujudkan Jembrana Sejahtera
"Hari ke-3 menjadi Pjs. Bupati Bangli, saya telah melakukan koordinasi bersama dengan seluruh pimpinan Perangkat Daerah (PD) guna memberi arahan untuk membuat dan menandatangani pakta integritas serta video ikrar netralitas ASN," terangnya.
Ia pun menegaskan bahwa pakta integritas dan video ikrar harus telah selesai di-upload di semua media pada tanggal 30 September 2024.
Nah, terhadap informasi terkait indikasi pelanggaran netralitas ASN, pihaknya telah memberi arahan dengan memanggil camat yang terindikasi.
Bukan hanya satu camat, tapi empat orang camat.
Kata Rentin, sebagai kepala wilayah di masing-masing kecamatan, para camat telah memberikan klarifikasi bahwa kehadiran para camat dalam agenda politik Paslon adalah semata-mata untuk memenuhi undangan dari pihak pengempon pura, baik kapasitas sebagai camat ataupun mewakili Pjs. Bupati Bangli.
Terkait dengan laporan pelanggaran netralitas ASN yang telah diteruskan oleh Bawaslu ke BKN, kata dia, Pemerintah Kabupaten Bangli menghormati mekanisme yang dijalankan oleh Bawaslu.
"Pemerintah Kabupaten Bangli sifatnya menunggu Informasi/keputusan lebih lanjut dari BKN RI untuk dijadikan dasar melakukan tindak lanjut," tandasnya. (*)
Kumpulan Artikel Pilkada Bangli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.