Berita Bali

Kadiskes Bali dan BKPSDM Diminta DPRD Bali Pergi ke Pusat Urus Sistem Pendaftaran PPPK

sistem pendaftaran PPPK ini bukan barang keramat, bahkan kata dia undang-undang saja bisa direvisi.

|
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta - Kadiskes Bali dan BKPSDM Diminta DPRD Bali Pergi ke Pusat Urus Sistem Pendaftaran PPPK 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Setelah mendengar audiensi dari 80 tenaga kontrak di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali terkait keluhan pendaftaran PPPK dan tidak adanya formasi, Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menyimpulkan ini merupakan kesalahan pada sistem. 

“Saya bilang kalau ini terkait dengan digital, digital ini kan yang bikin orang kan jadi dalam membuat aplikasi itu aturan-aturan yang dimasukkan, belum tentu situasi yang sama ini terjadi dan mereka tahu semuanya,” kata Suwirta. 

Lebih lanjutnya ia mengatakan, maka dari itu ia meyakini bahwa dalam membuat sistem pendaftaran PPPK pada tenaga kontrak Provinsi ini pasti ada yang terlewatkan. 

Maka dari itu, kata Suwirta, daripada melakukan diskusi panjang, ia pun meminta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr I Nyoman Gde Anom serta perwakilan dari BKPSDM Bali untuk datang ke Jakarta mengurus sistem tersebut. 

Baca juga: Rekrutmen PPPK di Jembrana Tahap Seleksi Administrasi, 802 Pegawai Non ASN Daftar PPPK

“Para tenaga kontrak ini menunggu lama dan secara yuridis mereka sudah mempunyai SK, dapodik, secara fakta mereka mengabdi cukup lama bahkan di Covid-19 mereka yang berjibaku melayani masyarakat,” imbuhnya. 

“Nah, tadi saya mohon izin kepada Pak Pj ke Pak Sekda untuk menugaskan BKN BKPSDM Dinkes ke Jakarta segera bertemu BKN, tentu membawa beberapa hasil pertemuan tadi,” tandasnya. 

Dalam sistem tersebut juga berisikan surat perpindahan dari Provinsi ke Kabupaten tempat mereka bekerja serta kesiapan menerima menjadi pegawai. 

Hal tersebut juga menjadi kendala di Kabupaten, sebab ada yang sudah siap dan ada yang tidak siap. 

“Rata-rata tidak siap menerima karena masalah anggaran, nah tentu dalam hal ini saya sudah sampaikan ke Pak Kadis, kalau mereka lepas (ikut) tahun ini mohon disiapkan tahun berikutnya dan tenaga kontrak ini sudah saya bilangi jangan patah semangat, kasihan nanti pengabdian 10-12 tahun ini lewat begitu saja karena ngambek,” terangnya. 

Sementara untuk tahun berikutnya agar dilakukan persiapan pendaftaran PPPK mulai saat ini. 

Jika memang masih ditemukan kendala pada sistem agar dapat diatur sekarang, apakah data tenaga kontrak akan dipindahkan ke Kabupaten atau bagaimana. 

“Saya kira cukup waktu satu tahun untuk memposisikan mereka secara administrasi yang benar bisa dilakukan,” tandasnya. 

Menurutnya, sistem pendaftaran PPPK ini bukan barang keramat, bahkan kata dia undang-undang saja bisa direvisi.

“Aplikasi ini kan dibikin orang kalau salah diperbaiki, kalau ada yang belum terakomodir ya dilakukan,” tutupnya. 

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved