Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

Bos Warung Di Sukawati Gianyar Dikibuli Karyawan, Mobil Baru Raib

Saat mengecek mobil barunya, ia terkejut lantaran mobil minibus itu sudah tak ada dari tempat parkir depan warungnya. 

istimewa
Polsek Sukawati amankan pencuri mobil, Saiful Anwar - Bos Warung Di Sukawati Gianyar Dikibuli Karyawan, Mobil Baru Raib 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Saiful Anwar asal Malang Jawa Timur harus berurusan dengan petugas kepolisian Polsek Sukawati, Gianyar, Bali

Pria usia 34 tahun ini menjadi salah satu komplotan pencurian satu unit mobil Daihatsu Grand Max keluaran tahun 2024. 

Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Sukawati untuk penyelidikan lebih lanjut.

Aparat polisi juga masih mengejar satu pelaku lain yang saat ini berstatus daftar pencarian orang.

Baca juga: Komplotan Pembobol Toko Listrik di Karangasem Diringkus, Nekat Curi Kabel Demi Judi Online

Kapolsek Sukawati, Kompol I Ketut Suaka Purnawasa, Selasa 29 Oktober 2024, mengatakan bahwa kasus pencurian mobil Daihatsu Grand Max ini terjadi pada 21 Oktober 2024 lalu, di Banjar Pabean, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati. Korbannya ialah warga berinisial TS (46).

Sebelum kejadian, korban bangun tidur pada pukul 07.30 Wita. 

Saat mengecek mobil barunya, ia terkejut lantaran mobil minibus itu sudah tak ada dari tempat parkir depan warungnya. 

Melihat mobilnya tidak ada, korban kemudian menanyai karyawan atas nama Desi Yulianti, namun ia menjawab tidak tahu menahu perihal hilangnya mobil tersebut.

Namun pada pukul 10.00 Wita, ketika korban datang dari pasar, ternyata mobilnya yang sempat hilang sudah kembali lagi, dan terparkir di tempat semula. Korban pun merasa lega.

Saat itu korban melihat kedua karyawannya, yakni Desi Yulianti dan suaminya Andi sudah bekerja seperti biasa di warung milik korban. 

Pada saat itu korban melihat kunci mobil Grand Max miliknya tergeletak di bawah sepeda motor dan kemudian diambil untuk ditaruh di dalam lemari kamar korban.

Berlanjut, sekitar pukul 14.00 Wita, korban mendengar suara mobil keluar dan dibawa oleh karyawannya Andi. 

Ia sempat bertanya kepada istrinya Andi yakni Desi Yulianti perihal mau dibawa kemana mobil tersebut, lalu dijawab suaminya pergi untuk menjemput temannya. 

Kemudian, Desi Yulianti tampaknya meyakinkan korban bahwa suaminya Andi akan segera datang kembali mengingat dirinya dan anaknya masih berada di warung korban.

Pada malam harinya, Andi suami dari Desi Yulianti tidak kunjung kembali ke warung korban. 

Waktu menunjukkan pukul 20.00 Wita, Desi Yulianti mengatakan kepada korban bahwa dirinya ingin meminjam sepeda motor milik korban dipakai pergi ke supermarket untuk berbelanja.

Namun selang 2 jam lamanya, Desi Yulianti bersama anaknya tidak kunjung datang lagi ke warung. 

Korban yang kemudian curiga langsung pergi ke supermarket dan menemui sepeda motor miliknya terparkir di parkiran supermarket dengan kondisi kunci sudah diambil. 

Korban yang panik sempat menghubungi Desi Yulianti, namun tidak ada jawaban. 

Korban pun menyadari STNK mobil miliknya sudah tidak ada di dalam kamar. 

Atas peristiwa itu, korban TS langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Mapolsek Sukawati

Setelah menerima pengaduan korban, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukawati langsung mendatangi TKP pencurian tersebut yakni di Banjar Pabean, untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi-saksi. 

Hasilnya, petugas berhasil menangkap pelaku atas nama Saiful Anwar dimana ia merupakan teman dari Andi yang awalnya mencuri mobil tersebut.

"Namun Andi masih dalam pengejaran, saat ini berstatus daftar pencarian orang atau DPO," ujar Kapolsek.

Kepada polisi, Saiful Anwar mengakui bahwa dirinya merupakan teman dari pelaku Andi saat bekerja di sebuah toko bangunan kawasan Kusamba, Kabupaten Klungkung. 

Pelaku Saiful Anwar dan Andi bersekongkol melakukan pencurian mobil Daihatsu Grand Max milik korban TS. 

"Kepada petugas, pelaku Saiful Anwar mengaku bahwa mobil itu diserahkan Andi kepada dirinya. Mobil tersebut kemudian dijual melalui market place Facebook, tidak berselang lama mobil itupun laku terjual ke salah seseorang asal Kabupaten Karangasem, namun mobil itu ternyata sudah dijual kembali ke pembeli asal Kabupaten Gianyar," kata Kapolsek.

Setelah melakukan pengembangan, akhirnya polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Daihatsu Grand Max milik korban yang sempat dijual. 

"Akhirnya mobil berhasil, sementara pelaku Andi masih dalam pengejaran," ucap Kompol I Ketut Suaka Purnawasa.

Atas kejadian tersebut, korban TS mengalami kerugian hingga Rp 198 juta. 

"Pelaku Saiful Anwar sementara sudah diamankan di Mapolsek Sukawati guna menjalani proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 362 junto 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. (*)

Kumpulan Artikel Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved