Berita Bali

BP3MI dan Pemkot Denpasar Gelar Sosialisasi, Perkuat Perlindungan PMI dan Tekan Kasus TPPO

Asisten I Sekda Kota Denpasar, Made Toya menjelaskan, kegiatan ini merupakan amanat dari UU No. 18 tahun 2017. 

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
SOSIALISASI – Peserta mengikuti sosialisasi Penempatan dan Pelindungan PMI di Gedung Dharma Negara Alaya Kota Denpasar, pada Selasa 29 Oktober 2024 - BP3MI dan Pemkot Denpasar Gelar Sosialisasi, Perkuat Perlindungan PMI dan Tekan Kasus TPPO 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar menyelenggarakan kegiatan sosialisasi. 

Kegiatan sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang digelar di Gedung Dharma Negara Alaya Kota Denpasar dan diikuti 100 peserta ini berlangsung pada Selasa 29 Oktober 2024. 

Kegiatan ini juga sebagai upaya agar masyarakat tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Peserta kegiatan terdiri dari Yowana Kota Denpasar, calon PMI dan masyarakat kota Denpasar. 

Baca juga: BP3MI Bali: Pemulangan Jenazah IB Subali Dalam Proses, Ditangani KBRI Tokyo

Adapun ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Pemerintah Kota Denpasar.

Berdasarkan data BP3MI per September 2024, penempatan PMI Provinsi Bali berjumlah 642 PMI. 

Dari jumlah tersebut tersebar di kawasan Eropa dan Timur Tengah sebanyak 544 PMI, Asia dan Afrika 91 PMI, dan kawasan Amerika dan Pasifik sebanyak 7 PMI.

Negara tujuan PMI Bali paling tinggi adalah kawasan Eropa dan Timur Tengah dengan tujuan negara Italia dengan jumlah sebanyak 284 PMI. 

Dilihat dari sektor pekerjaan memang didominasi pekerja kapal pesiar berjumlah 284 PMI, Spa sebanyak 222 PMI dan pekerjaan lainnya.

Dari jumlah 642 PMI Bali, jika dilihat dari daerah didominasi dari Kabupaten Buleleng sebanyak 138 PMI, Kabupaten Karangasem dan Jembrana masing-masing 72 PMI, Kabupaten Gianyar 61 PMI, Kabupaten Klungkung sebanyak 53 PMI, Kabupaten Tabanan sebanyak 52 PMI, Kota Denpasar sebanyak 44 PMI dan Kabupaten Badung 43 PMI serta dari luar Bali berjumlah 49 PMI. Sedangkan berdasarkan jenis kelamin, sebanyak 374 PMI laki-laki dan 268 PMI perempuan.

Merujuk pada Undang-undang (UU) No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kepala BP3MI Bali, Anak Agung Gde Indra Hardiawan menargetkan, untuk meningkatkan penempatan PMI yang professional dan secara prosedural. 

“Agar dapat menekan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural serta mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Pekerja Migran Indonesia,” jelasnya.

Dijelaskan, trend anak muda yang ingin bekerja di  luar negeri mengalami peningkatan. Satu di antaranya bekerja di kapal pesiar, seiring dengan hal itu perlu komitmen pemerintah pusat dan daerah. 

“Kompetensi menjadi dasar untuk kita tolok ukur bekerja di luar negeri,” ujarnya.

Asisten I Sekda Kota Denpasar, Made Toya menjelaskan, kegiatan ini merupakan amanat dari UU No. 18 tahun 2017. 

Bahwa negara menjamin hak, kesempatan, dan memberikan pelindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.

“Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia,” jelasnya. (ian)

Edukasi Peran dan Tugas PMI

Asisten I Sekda Kota Denpasar, Made Toya mengatakan, penting generasi-generasi muda diberikan edukasi tentang peran dan tugas PMI di luar negeri agar mengetahui mekanisme dan aturan di suatu negara serta tidak terjadi miskomunikasi.

“Mereka diberikan informasi dan pemahaman, sebagai tenaga kerja yang berangkat ke luar negeri supaya mengetahui mekanisme, karena sudah banyak pengalaman PMI di luar negeri. Jangan sampai terulang ada kesalahan atau pelanggaran. Jadi harus jelas dari awal, di mana bekerja, jenis pekerjaannya, penerimaan gajinya, dan siapa penyalur kerjanya,” kata dia.

Termasuk agar data para PMI benar-benar tercatat secara resmi sehingga selalu mendapatkan pengawasan dan fasilitas dari pemerintah. 

“Maka dari itu, melalui edukasi dan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pencerahan. Kemudian para PMI di luar negeri mendapatkan hak-haknya setelah melaksanakan kewajiban kerja dengan lancar dan aman,” tegasnya. (ian)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved