Berita Denpasar

DIGEREBEK di EC Karaoke Denpasar, Ayu Terancam Hukuman Mati, Berawal dari Kamar Kos

DIGEREBEK di EC Karaoke Denpasar, Ayu Terancam Hukuman Mati, Berawal dari Kos-kosan

istimewa
DIGEREBEK di EC Karaoke Denpasar, Ayu Terancam Hukuman Mati, Berawal dari Kos-kosan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jaringan Denpasar.

Pengungkapan kasus narkotika tersebut melalui penggerebekan di EC Karaoke atau Executive Karaoke.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa SIK MH menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika tersebut rupanya berawal dari penyelidikan terhadap seorang perempuan berinisial IGALM alias Ayu. 

Baca juga: De Gadjah Salah Data, Giri Prasta: Kalau 53 Juta Wisatawan, PAD Badung Bisa Rp 30 Triliun Lebih

Mulanya, pada Senin 21 Oktober 2024 berdasarkan informasi intelijen tim melakukan penggerebekan di salah satu kamar kos di wilayah Denpasar.

Tim Pemberantasan BNNP Bali berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika jaringan Denpasar.

Kemudian di kamar kos tersebut, tim menemukan barang bukti yang diduga narkotika di dalam tas wanita milik Ayu sekaligus sebagai pemilik kamar.

Baca juga: 3 Kru TV One Tewas di TKP Kecelakaan, Mobil Tiba-tiba Ditabrak Truk dari Belakang

Selanjutnya, dari informasi di lapangan, diketahui bahwa Ayu sedang pergi ke EC karaoke di Denpasar.

"Tim melakukan penangkapan terhadap Ayu yang saat itu sedang menyalahgunakan narkotika jenis methamfetamine bersama 6 orang laki-laki dan 2 orang perempuan lainnya," ujar Kombes Pol I Made Sinar Subawa di Denpasar, pada Kamis 31 Oktober 2024

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama, tim juga mengamankan paket narkotika milik seseorang berinisial HR als BOTAK. 

"Sehingga total sebanyak 12 orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut," jelasnya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang yang diamankan tersebut, ditetapkan sebanyak 5 orang tersangka yang terlibat peredaran gelap narkotika.

Sedangkan 7 orang merupakan penyalahguna atau pecandu narkotika yang selanjutnya dirujuk untuk menjalani rehabilitasi.

"Diantara 7 orang penyalahguna narkotika tersebut salah satunya adalah oknum anggota Polri yang penanganannya sudah diserahkan kepada Bid Propam Polda Bali," jelasnya. 

Adapun 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan peredaran gelap narkotika pada kasus tersebut yaitu HR (44) laki-laki asal Sumenep yang berprofesi karyawan swasta yang berperan sebagai pengedar narkotika yang ambil bahan si Ayu.

IGALM (36) alias Ayu, perempuan asal Badung yang berprofesi wiraswasta, yang berperan sebagai pengendali dan sumber narkotika HR, lalu WCH (34) Laki-Laki asal Jakarta yang berprofesi wiraswasta yang berperan sebagai pengedar narkotika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved