Berita Denpasar
DIGEREBEK di EC Karaoke Denpasar, Ayu Terancam Hukuman Mati, Berawal dari Kamar Kos
DIGEREBEK di EC Karaoke Denpasar, Ayu Terancam Hukuman Mati, Berawal dari Kos-kosan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jaringan Denpasar.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut melalui penggerebekan di EC Karaoke atau Executive Karaoke.
Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa SIK MH menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika tersebut rupanya berawal dari penyelidikan terhadap seorang perempuan berinisial IGALM alias Ayu.
Baca juga: De Gadjah Salah Data, Giri Prasta: Kalau 53 Juta Wisatawan, PAD Badung Bisa Rp 30 Triliun Lebih
Mulanya, pada Senin 21 Oktober 2024 berdasarkan informasi intelijen tim melakukan penggerebekan di salah satu kamar kos di wilayah Denpasar.
Tim Pemberantasan BNNP Bali berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika jaringan Denpasar.
Kemudian di kamar kos tersebut, tim menemukan barang bukti yang diduga narkotika di dalam tas wanita milik Ayu sekaligus sebagai pemilik kamar.
Baca juga: 3 Kru TV One Tewas di TKP Kecelakaan, Mobil Tiba-tiba Ditabrak Truk dari Belakang
Selanjutnya, dari informasi di lapangan, diketahui bahwa Ayu sedang pergi ke EC karaoke di Denpasar.
"Tim melakukan penangkapan terhadap Ayu yang saat itu sedang menyalahgunakan narkotika jenis methamfetamine bersama 6 orang laki-laki dan 2 orang perempuan lainnya," ujar Kombes Pol I Made Sinar Subawa di Denpasar, pada Kamis 31 Oktober 2024
Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama, tim juga mengamankan paket narkotika milik seseorang berinisial HR als BOTAK.
"Sehingga total sebanyak 12 orang yang diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 orang yang diamankan tersebut, ditetapkan sebanyak 5 orang tersangka yang terlibat peredaran gelap narkotika.
Sedangkan 7 orang merupakan penyalahguna atau pecandu narkotika yang selanjutnya dirujuk untuk menjalani rehabilitasi.
"Diantara 7 orang penyalahguna narkotika tersebut salah satunya adalah oknum anggota Polri yang penanganannya sudah diserahkan kepada Bid Propam Polda Bali," jelasnya.
Adapun 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan peredaran gelap narkotika pada kasus tersebut yaitu HR (44) laki-laki asal Sumenep yang berprofesi karyawan swasta yang berperan sebagai pengedar narkotika yang ambil bahan si Ayu.
IGALM (36) alias Ayu, perempuan asal Badung yang berprofesi wiraswasta, yang berperan sebagai pengendali dan sumber narkotika HR, lalu WCH (34) Laki-Laki asal Jakarta yang berprofesi wiraswasta yang berperan sebagai pengedar narkotika.
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Rumah Di Denpasar Bali Disatroni Maling, Berlian Hingga Cincin Hilang, Pelaku Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.