Berita Denpasar
DIGEREBEK di EC Karaoke Denpasar, Ayu Terancam Hukuman Mati, Berawal dari Kamar Kos
DIGEREBEK di EC Karaoke Denpasar, Ayu Terancam Hukuman Mati, Berawal dari Kos-kosan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
istimewa
DIGEREBEK di EC Karaoke Denpasar, Ayu Terancam Hukuman Mati, Berawal dari Kos-kosan
Berikutnya, RM (30) perempuan asal Banyuwangi yang berprofesi ART, berperan sebagai kaki tangan Ayu dan ANF (36) laki-laki asal Banyuwangi yang berprofesi wiraswasta yang berperan sebagai pengedar dan tukang timbang.
"Adapun total barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 6,39 gram netto dan ekstasi sebanyak 9 butir," bebernya.
Atas kasus tersebut, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (*)
Berita Terkait: #Berita Denpasar
| Siap Suplai 700 Ton Sampah untuk PSEL, Pemkot Denpasar Segera Sosialiasasi ke Masyarakat |
|
|---|
| Izin Lengkap Belum Dilengkapi, Pabrik Beton Dekat Tahura Tutup Permanen |
|
|---|
| TURUNKAN 6 Alat Berat, Lembur Hingga Tengah Malam, Percepat Normalisasi di Tukad Korea & Tukad Lolan |
|
|---|
| Pemkot Denpasar Terapkan PBB-P2 0 Persen untuk Lahan Produktif, Sawah Ekowisata, dan Sawah Murni |
|
|---|
| Tuntas di Pulau Biak, PUPR Denpasar Lakukan Normalisasi di Tukad Korea dan Tukad Lolan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.