Berita Denpasar

DIGEREBEK di EC Karaoke Denpasar, Ayu Terancam Hukuman Mati, Berawal dari Kamar Kos

DIGEREBEK di EC Karaoke Denpasar, Ayu Terancam Hukuman Mati, Berawal dari Kos-kosan

istimewa
DIGEREBEK di EC Karaoke Denpasar, Ayu Terancam Hukuman Mati, Berawal dari Kos-kosan 

Berikutnya, RM (30) perempuan asal Banyuwangi yang berprofesi ART, berperan sebagai kaki tangan Ayu dan ANF (36) laki-laki asal Banyuwangi yang berprofesi wiraswasta yang berperan sebagai pengedar dan tukang timbang.

"Adapun total barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 6,39 gram netto dan ekstasi sebanyak 9 butir," bebernya. 

Atas kasus tersebut, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved