Berita Klungkung

PESUGIHAN Dicari ke Bogor, Edarkan Uang Palsu, 3 Sekawan Ditangkap di Klungkung Bali, Ini Beritanya!

Ketiganya ditangkap kepolsian, setelah nekat mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Rendang hingga Kubu.

istimewa
UANG PALSU - Ketiga pelaku pengedar uang palsu di Karangasem saat ditangkap kepolisian di wilayah Klungkung, kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM  - Tiga sekawan berinisial PMS, DNPY dan MB harus mendekam harus mendekam di jeruji besi Polres Karangasem.

Ketiganya ditangkap kepolsian, setelah nekat mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Rendang hingga Kubu.

Kanit IV Satuan Reksrim Polres Karangasem Ipda I Gede Alit mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah seorang pelaku kepergok membelanjakan uang palsu di sejumlah toko di Kecamatan Rendang hingga Kubu, Selasa (29/10) lalu.

Baca juga: 2 WNA Asal Serbia Dideportasi! Kepergok Jadi Pemandu Jasa Memancing di Bali 

Baca juga: TRAGEDI Gudang Pengolahan Kayu di Talibeng Karangasem Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 300 Juta

Seorang pedagang curiga dengan uang yang dibayarkan pelaku. Lalu pelaku ditangkap dan diserahkan ke kepolisian.

“Ketiga pelaku sudah kami tahan sejak 30 Oktober lalu,” ujar Gede Alit seizin Kasat Reskrim Polres Karangasem, Minggu (3/11).

Motif ketiga pelaku, yakni dengan membelanjakan uang palsu pecahan 100 ribu di sejumlah toko dari wilayah Rendang hingga Kubu.

Dari penangkapan seorang pelaku, dilakukan pengembangan. Ternyata aksi peredaran uang palsu itu dilakukan 3 orang. Kepolisian lalu berhasil menangkap pelaku lainnya di wilayah Klungkung.

Dari keterangan para pelaku, uang palsu itu didapat dari orang tidak dikenal di wilayah Bogor. Awalnya salah seorang pelaku pergi ke Bogor dengan maksud untuk mencari pesugihan agar bisa cepat kaya.

“Selama di sana pelaku kemudian bertemu dengan orang tak dikenal yang memberikan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 20 juta,” jelasnya.

Saat kabur ke wilayah Klungkung, kedua pelaku juga mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membakar seluruh sisa uang palsu tersebut yang berjumlah sekitar 19,6 juta, sisa yang telah dibelanjakan. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan acaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved