Berita Badung

Pasca Ditertibkan, Billboard Baru Kembali Berdiri di Shortcut Canggu- Tibubeneng

Pasca Ditertibkan, Billboard Baru Kembali Berdiri di Shortcut Canggu- Tibubeneng

istimewa
Pasca Ditertibkan, Billboard Baru Kembali Berdiri di Shortcut Canggu- Tibubeneng 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Billboard dengan ukuran besar kembali berdiri di Jalan Shortcut Canggu.

Padahal saat diresmikan jalan tersebut, diharapkan tidak ada Billboard yang dipasang.

Dari pantauan Tribun Bali pada Senin 4 November 2024 ada dua billboard yang terpasang di Jalan tersebut.

Baca juga: PESAN MENDALAM Presiden Prabowo Subianto: Tolong Jaga Bali

Pertama billboard sudah berisi iklan, di sebelah timur. Sementara yang kedua di sebelah barat, tepatnya tikungan Jalan juga terdapat Billboard hanya saja masih berupa rangka besi.

Kondisi itu, berbanding terbaling dengan kondisi sebelumnya. Dimana pemerintah Kabupaten Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Badung) memerintahkan agar Billboard yang berdiri di ruas jalan baru yakni Shortcut Simpang Padonan Tibubeneng - Canggu dibongkar.

Baca juga: Disinggung Saat Kunjungan Prabowo, Kadispar Nilai Bandara Bali Utara Jadi Solusi Kemacetan 

Perintah untuk pembongkaran lantaran Billboard yang berdiri tidak memiliki izin. Bahkan merusak pemandangan di Kawasan jalan shortcut tersebut. Nyatanya kini, jalan yang diresmikan oleh Bupati Badung Nyoman Giri Prasta pada 10 Januari 2024 lalu itu kini telah berdiri beberapa Billboard ukuran raksasa di ruang jalan sepanjang 335 meter itu.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Badung (Kasatpol PP Badung) I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi tidak menampik hal tersebut. Kendati demikian secara tegas menyatakan telah memiliki izin.

 

“iya memang ada billboard disana, namun sudah ada yang memiliki izin,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin 4 November 2024.

 

Pihaknya mengaku, ada 5 Billboard yang Sudah memiliki izin. Hal itu pun sudah sesuai dengan data yang dikirim dengan oleh dinas perijinan.  Pihaknya mengaku sudah memastikan hal itu, namun yang tidak memiliki izin akan dilakukan penindakan tegas.

 

“Jadi ada lima yang sudah memiliki izin. Namun tetap kami koordinasikan dengan Dinas Perizinan terkait dengan hal itu,” bebernya.

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved