Berita Jembrana

IKS Kantongi Rp 300 Ribu Per Hari, Polres Jembrana Tangkap Pengecer Judi Online

Saat diamankan, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait. Seperti foto rekapan dari ponselnya serta uang pemasangan dari togel

TRIBUN BALI/MADE PRASETYA ARYAWAN
BARANG BUKTI - Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih menunjukkan barang bukti dan pelaku kasus judi online saat di Mapolres Jembrana, Senin (4/11) kemarin. 

TRIBUN-BALI.COM  - Satreskrim Polres Jembrana mengamankan IKS (46) seorang pelaku judi online jenis togel asal Kecamatan Pekutatan, Rabu (30/10).

Ia kepergok sedang memasang togel di sebuah situasi online dengan handphone-nya. Dalam sehari, ia memperoleh pendapatan antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. 

Atas perbuatannya, IKS disangkakan melanggar UU RI tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. 

Baca juga: Travelling Hingga Healing di Pantai Gumicik Ketewel Gianyar Bali, Bisa Juga Jogging & Surfing

Baca juga: Nyaman dan Tidak Takut Berbagi, Berikut Arti Mimpi Harmonika

“Pelaku kita amankan di rumahnya saat memasang togel lewat sebuah situasi,” kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih saat memberikan keterangan, Senin (4/11) kemarin. 

Saat diamankan, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait. Seperti foto rekapan dari ponselnya serta uang pemasangan dari togel tersebut.

Ia lantas digiring menuju Mapolres Jembrana untuk penanganan lebih lanjut. 

“Sesuai keterangan pelaku, sehari terkadang dapat Rp 100 ribu dan maksimal dapat Rp 300 ribu selama ini. Sudah tiga tahun berjalan dilakukan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku disangkakan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI tahun 2024 dan UU RI tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau dengan denda maksimal Rp 10 miliar,” tandasnya. (mpa)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved