Berita Jembrana
IKS Kantongi Rp 300 Ribu Per Hari, Polres Jembrana Tangkap Pengecer Judi Online
Saat diamankan, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait. Seperti foto rekapan dari ponselnya serta uang pemasangan dari togel
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Satreskrim Polres Jembrana mengamankan IKS (46) seorang pelaku judi online jenis togel asal Kecamatan Pekutatan, Rabu (30/10).
Ia kepergok sedang memasang togel di sebuah situasi online dengan handphone-nya. Dalam sehari, ia memperoleh pendapatan antara Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.
Atas perbuatannya, IKS disangkakan melanggar UU RI tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Travelling Hingga Healing di Pantai Gumicik Ketewel Gianyar Bali, Bisa Juga Jogging & Surfing
Baca juga: Nyaman dan Tidak Takut Berbagi, Berikut Arti Mimpi Harmonika
“Pelaku kita amankan di rumahnya saat memasang togel lewat sebuah situasi,” kata Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih saat memberikan keterangan, Senin (4/11) kemarin.
Saat diamankan, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait. Seperti foto rekapan dari ponselnya serta uang pemasangan dari togel tersebut.
Ia lantas digiring menuju Mapolres Jembrana untuk penanganan lebih lanjut.
“Sesuai keterangan pelaku, sehari terkadang dapat Rp 100 ribu dan maksimal dapat Rp 300 ribu selama ini. Sudah tiga tahun berjalan dilakukan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kata dia, pelaku disangkakan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI tahun 2024 dan UU RI tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau dengan denda maksimal Rp 10 miliar,” tandasnya. (mpa)
BENDERA Peringatan Rawan Berenang Dipasang di Teluk Gilimanuk, Imbauan Keselamatan Beraktivitas |
![]() |
---|
KEPALA Nengah Terbentur Keras di Jalur Tengkorak Jembrana, Aspal Penuh Bercak Merah |
![]() |
---|
Lima Rumah Warga Jembrana Diterjang Gelombang Tinggi, Dua KK Mengungsi |
![]() |
---|
50 Orang Jadi Korban, Sayu Putu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,5 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Antrian Mengular hingga Masjid Gilimanuk, Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Hampir 2 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.