Masalah Sampah di Bali
SAMPAH Jadi Masalah di Bali, Pemprov Pindahkan TPA Suwung ke Gianyar, Ini Solusi Tawaran PHRI
Semua desa di Gianyar diharapkan sudah memiliki TPS3R. Namun rencana ini ambyar. Pemprov Bali justru akan memindahkan TPA Suwung ke Gianyar.
TRIBUN-BALI.COM - Pemkab Gianyar berencana akan menutup TPA Temesi dalam waktu dekat. Sampah akan dikelola secara mandiri di desa-desa. Semua desa di Gianyar diharapkan sudah memiliki TPS3R. Namun rencana ini ambyar. Pemprov Bali justru akan memindahkan TPA Suwung ke Gianyar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, Ni Made Mirnawati mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan detail terkait TPA yang akan dibangun Pemprov Bali di Gianyar. Mirna memastikan pembuatan TPA dari Pemprov Bali ini akan tetap berlokasi di Desa Temesi, Kecamatan Gianyar.
"Sesuai dengan penyampaian dari DKLH provinsi bahwa TPA Sarbagita Suwung akan ditutup dan akan dibuat fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik Sarbagita. Menurut penyampaian provinsi akan dibangun di Gianyar di Desa Temesi," ungkap dia, Rabu (6/11).
Baca juga: PEMUTIHAN Sampai Akhir 2024! Tunggakan Masih Rp103 Miliar, 200 Ribu Kendaraan Belum Bayar Pajak
Baca juga: TEWAS di Areal Pura Beji, Warga Tegalalang Diduga Terpeleset, Keluarga Korban Sempat Cemas
Baca juga: DENDA hingga 15 Persen! Polda Bali Ungkap Kasus Pegadaian Ilegal di Jembrana, Ini Barang Buktinya
"Untuk detail kegiatan seperti sosialisasi ke masyarakat , kajian, kelayakan, pengadaan tanah dan lokasi pastinya, kapan akan dimulai dan lain-lain, mohon ditanyakan ke provinsi saja inggih karena saya tidak tahu detail kegiatan tersebut," sambung Mirna.
Ia tidak mengetahui apakah Pemprov Bali akan menggunakan TPA Temesi yang sudah ada, dan hanya meng-upgrade teknologinya atau mencari lahan lain di Desa Temesi. Namun yang jelas, kata dia, lahan milik Pemkab Gianyar hanya empat hektar.
Luas tersebut justru jauh dari luas TPA Suwung yang mencapai 32 hektar lebih. "Dari penyampaian awal DLH provinsi akan dilakukan pengadaan tanah baru oleh Pemprov di Desa Temesi, untuk lokasi WTE (Waste to Energy). Namun untuk lebih jelasnya mohon untuk ditanyakan ke provinsi," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia segera mengeluarkan aturan khusus terkait sampah yang berasal dari hotel, restoran, dan kafe. Dalam aturan ini, akomodasi wisata dilarang membuang sampah ke TPA.
Regulasi ini rencananya akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Surat Edaran (SE). Otoritas menyimpulkan, hotel, restoran dan kafe menjadi penyumbang sampah makanan terbesar.
Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan, hotel khususnya yang berbintang sejak dulu sudah memilah sampah organik dan anorganik. Rai menegaskan sebagian besar hotel berbintang di Bali sudah memilah sampah karena mereka paham soal green tourism.
“Setelah dipilah kemudian diambil oleh tenaga sampahnya untuk sesuai dengan itu karena kan bisa dimanfaatkan lagi atau di-recycle. Kami mendukung program Menteri LH,” kata Rai, Rabu kemarin.
Ia bilang, tempat sampah di hotel juga sudah dibagi. Ada yang berwarna hijau dan kuning. Ini memudahkan untuk melakukan pemilahan sampah berbasis sumber. Kalau akomodasi wisata dilarang buang sampah ke TPA, maka Rai meminta agar pemerintah menyiapkan tempat pengolahan.
“Sampah yang tidak boleh dibuang ke TPA nanti mereka yang kelola nanti kan ada tempat pengelolaan untuk itu kan sudah akan dibuatkan ya. Kalau tidak ya mau diapakan sampahnya?,” tanya dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Teja akan mengikuti instruksi Kementerian Lingkungan Hidup terkait regulasi ini. Teja mengatakan aturan tersebut sedang dibuat oleh kementerian.
“Artinya gini, sejak awal pihak hotel melakukan pemilahan sampah di hulu karena Pergub jelas ada. Menjadi kewajiban dari pihak pengelola kegiatan atau masyarakat wajib mengelola sampahnya organik, anorganik dan residu,” jelas Teja .
Ia bilang, saat ini Pemerintah Pusat mengupayakan agar sampah tidak semakin banyak ke TPA. “Diingatkan lagi kepada daerah untuk lebih dipertajam sehingga penyelesaian-penyelesaian proses tahapan-tahapan pengolahan sampah akan bisa berjalan paling tidak mengurangi sampah masuk ke TPA secara langsung,” kata dia.
Pergub pemilahan sampah, kata Teja, sudah berjalan tapi belum maksimal sehingga perlu didorong dan dioptimalkan kembali. Di sisi lain, ia bilang hotel berbintang yang sudah masuk tingkatan tertentu sudah melakukan pemilahan sampah.
“Tapi hotel-hotel yang belum masuk tingkatan proper ini terus didorong terus sehingga sumbernya mereka sejak awal sudah dilakukan pemilahan. Supaya lebih banyak sektor lain yang membantu ya dengan kebijakan itu, walaupun di Bali sudah banyak hotel yang melakukan itu. Fokus kita hotel-hotel yang belum (memilah sampah),” tutupnya.

Maksimalkan TPST
Direktur Penanganan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Novrizal Tahar dan Staf Ahli Kementerian Lingkungan Hidup, Bagus Harianto kunjungan kerja ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura dan Kesiman Kertalangu yang sudah tak beroperasi.
Novrizal pun meminta Pemkot Denpasar untuk memaksimalkan operasional TPST agar masalah sampah cepat terurai. Ia mengaku ditugaskan khusus Menteri LH terkait penanganan sampah. Perhatian difokuskan untuk Kota Denpasar dan Badung sebagai lokasi kawasan wisata yang paling ramai.
Kata Novrizal, saat Presiden ke Bali, Menteri LH diberikan tugas untuk memberikan perhatian khusus setelah Jakarta. Jika kualitas lingkungan lingkungan kurang baik maka akan tidak baik bagi Bali di mata wisatawan.
"Memang kami ditugaskan khusus oleh pak Menteri LHK, memang sejak dilantik beliau sudah melakukan langkah-langkah salah satunya persampahan. Sebelumnya di Jakarta, sekarang di Bali," ujarnya.
Kata dia, sistem utama persampahan di Denpasar dan Badung adalah TPA suwung. Apalagi TPA suwung sudah beroperasi sejak tahun 1984 sudah cukup lama dan tahun lalu juga terjadi kebakaran.
"Kita ketahui, sistem utama persampahan di Denpasar dan Badung adalah TPA Suwung. sebagaimana kita ketahui TPA suwung sudah beroperasi sejak tahun 1984 sudah cukup lama dan tahun lalu juga terjadi kebakaran," imbuhnya.
Untuk menyelesaikan masalah sampah ia mengatakan harus dilakukan beberapa hal. Pertama harus melakukan beberapa terobosan untuk mendapatkan sistem pengolahan sampah yang permanen dan masif dengan kapasitas besar.
Kedua, sudah dibangun tiga TPST yang harus dimaksimalkan. Kemudian ketiga pentingnya pengelolaan sampah di hulu dan perilaku masyarakat agar gerakan kesadaran akan sampah harus masif.
"Tadi Pak Kadis (LHK Denpasar) bilang sedang dilakukan evaluasi. Mudah-mudahan hasil dari pengalaman kita bisa berlari lebih cepat lagi sehingga tiga TPST bisa berfungsi lebih maksimal untuk menyelesaikan persoalan sampah di Denpasar dan Badung.
Selain TPST, Kementerian LHK mulai mendorong perbanyak bank sampah untuk Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R), mendorong adanya sosial Ecopreneur termasuk pengolahan sampah berbasis pura atau desa adat yang didorong.
"Sehingga memang di hulu kita maksimal di hilir lebih ringan diselesaikan. Terkait TPST sedang dilakukan evaluasi. Mungkin ada beberapa hal yang harus dibenahi mulai dari pemilihan teknologinya, kemudian sistemnya. Jadi kami optimis sampah bisa diolah dengan baik," paparnya. (weg/sar/sup)

Food Waste Management
Bali memang sedang darurat sampah. Di Denpasar, tiga TPST ditutup karena adanya pemutusan kontrak kerja dengan pengelola yang dianggap gagal. Menanggapi masalah ini serta aturan yang akan dibuat Menteri Lingkungan Hidup, Fraksi PSI Nasdem DPRD Kota Denpasar mendorong agar hotel hingga restoran besar memiliki food waste management.
"Kami mendorong agar perusahaan-perusahaan yang ada di Denpasar, khususnya hotel, supermarket, restoran-restoran besar, dan restoran berjejaring minimal memiliki food waste management dalam bentuk mesin waste station sendiri," kata Anggota Fraksi PSI Nasdem, Agus Wirajaya dalam pembacaan Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Perda tentang APBD Kota Denpasar tahun 2025.
Kata dia, perusahaan yang skalanya lebih besar didorong untuk memiliki waste station yang bisa juga digunakan untuk umum. Ia meminta pemerintah Kota Denpasar merancang sistem pengelolaan sampah secara komprehensif dengan cetak biru yang jelas sehingga dengan adanya penutupan TPA Suwung nanti tidak menjadi permasalah sampah yang lebih besar di Kota Denpasar.
Kata dia, upaya pemilahan sampah di rumah tangga dan pembuatan teba modern perlu terus disosialisasikan secara masif dan tegas agar konsisten dilakukan masyarakat. Sedangkan untuk di hilir, seperti TPST dibangun insinerator sebagai percepatan pemusnahan sampah yang menggunung. "Harapannya tentu menggunakan teknologi terbaru yang minim dampak negatifnya pada kesehatan warga," katanya.
Penanganan sampah ini juga disoroti oleh Fraksi Gerindra Denpasar. Terkait penanganan sampah di Kota Denpasar pasca penutupan tiga TPST tersebut, kini hanya mengandalkan TPS3R yg ada di beberapa desa dan kelurahan. "Sementara sisanya dibuang ke TPA Suwung yang mana TPS3R hanya mengurai sampah kurang lebih 200 ton per hari sedangkan produksi sampah masyarakat mencapai 1.020 ton perhari," kata I Ketut Ngurah Aryawan yang membacakan pandangan umum itu.
Kata dia, peraturan daerah mengamanatkan agar sesegera mungkin meniadakan TPA-TPA yang. Sehingga Fraksi Gerindra mendorong agar dinas terkait segera menjajaki vendor baru yang lebih mampu mengatasi permasalahan sampah di Kota Denpasar dengan kajian-kajian yang baik. "Berkaca dari pengalaman sebelumnya dan tentunya mampu mengatasi sampah dari segi kemampuan mesin dan mengatasi bau yg dihasilkan dari prosesnya," paparnya.
Kepala DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa mengatakan, pengoperasian TPST, sampai saat ini masih dalam proses evaluasi. Ia bilang, evaluasi ini memerlukan berbagai tahapan sehingga belum bisa melakukan tender.
"Ke depan bisa lebih optimal dilakukan proses pengolahan sampah di Denpasar. Prosesnya kami sudah mengundang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), koordinasi ke Kementerian terkait evaluasi. Karena PT Bali CMPP ini sudah putus kontrak tidak bisa lagi," katanya. (weg/sar/sup)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.