Berita Video

VIDEO Kronologi Perbekel Bongkasa Terjaring OTT Saat Ikuti Acara Kpk, Kantor Hingga Rumah Digeledah

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menerima uang sebesar Rp20 juta dari dana APBDes Bongkasa tahun 2024. 

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani

TRIBUN-BALI.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan Perbekel Bongkasa, I Ketut Luki, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan fee proyek pembangunan pura.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menerima uang sebesar Rp20 juta dari dana APBDes Bongkasa tahun 2024. 

Uang tersebut diterima dalam sebuah pertemuan di Puspem Badung, saat tersangka menghadiri sosialisasi indikator anti-korupsi.

Ketika meninggalkan ruang rapat, tersangka diduga menghampiri saksi dan menerima uang yang diselipkan ke dalam saku celana. 

Selain uang tunai, tim Polda Bali juga menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen pengajuan dan realisasi APBDes, serta perangkat elektronik.

Kasus ini mengejutkan para staf Desa Bongkasa, termasuk Sekretaris Desa I Putu Jana yang mengaku tidak mengetahui secara pasti permasalahan hukum yang menjerat tersangka. 

Baca juga: Staf Kantor Desa Bongkasa Senyap Setelah OTT Perbekel, Sekdes: Kami Semua Kaget

Kendati kepala desa sedang menghadapi masalah hukum, pelayanan di Kantor Desa Bongkasa tetap berjalan seperti biasa.

Staf desa masih aktif melayani masyarakat, meski kasus ini menjadi sorotan publik.

 

Pemkab Badung juga segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak kecamatan dan Dinas PMD, untuk memastikan bahwa layanan publik di desa tetap stabil.

Dalam upaya menindaklanjuti kasus ini, Pemkab Badung melalui Bagian Hukum telah berkoordinasi dengan Polda Bali untuk mendapatkan kejelasan status hukum tersangka. 

Kepala Dinas PMD Badung, Komang Budhi Argawa, menyatakan bahwa pemkab menghormati proses hukum dan telah mengirim surat kepada Polda Bali untuk memohon kejelasan terkait OTT ini. 

Pemkab juga menyiapkan langkah untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Perbekel jika status hukum Ketut Luki tetap menghalanginya menjalankan tugas, sambil menunggu surat resmi dari pihak kepolisian sebagai dasar tindak lanjut.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved