Temuan Mayat di Taman Pancing Denpasar
6 Fakta Dalam Kasus Pembunuhan Komang Agus di Taman Pancing, Pelaku Siapkan Pisau Sebelum Bertemu
Inilah 6 fakta Dalam Kasus Pembunuhan Komang Agus di Taman Pancing, Salah Satunya Pelaku ternyata sudah siapkan isau sebelum bertemu dengan korban.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM - Kasus pembunuhan di bantaran Sungai Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali yang menewaskan seorang tukang parkir, I Komang Agus Asmara, menyita perhatian publik Bali.
Selain terungkapnya pelaku dengan cepat, kasus ini memuat berbagai fakta menarik, mulai dari motif pelaku hingga upaya dramatis untuk menghilangkan jejak.
Konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dengan korban I Komang Agus Asmara (25) ini telah digelar pihak kepolisian pada Sabtu 9 November 2024 di Mapolsek Denpasar Selatan.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo pun memberikan keterangan kepada media.
Berikut ini adalah sejumlah fakta menarik seputar kasus ini:
1. Motif Pelaku: Utang Akibat Judi Online
Fakta menarik pertama yang berhasil terungkap adalah bahwa motif utama di balik pembunuhan ini berasal dari utang pelaku yang menumpuk akibat kecanduan judi online.
Agus Sugianto, pelaku pembunuhan berusia 31 tahun, diketahui menjual motor milik korban, I Komang Agus Asmara, untuk menutup kekalahannya dalam perjudian.
Baca juga: VIDEO Polisi Masih Selidiki Kasus Penemuan Mayat Bersimbah Darah di Taman Pancing Denpasar Bali
Hasil penjualan motor itu kemudian habis digunakan untuk berjudi.
Ketika korban meminta uangnya kembali, pelaku merasa terdesak dan akhirnya melakukan aksi kekerasan yang berujung fatal.
2. Pelaku dan Korban Saling Kenal
Pelaku dan korban ternyata saling mengenal sebelum kejadian.
Berdasarkan keterangan dari kepolisian, keduanya bahkan telah janjian untuk bertemu di lokasi kejadian, yaitu di sekitar bantaran Sungai Taman Pancing Timur, pada malam kejadian.
Bahkan, pada pukul 20.00 WITA korban dijemput oleh tersangka dan diajak ke Tempat Kejadian Perkara.
Pertemuan tersebut berujung pada konflik karena korban menagih uang hasil penjualan motor yang dilakukan pelaku tanpa izin.
"Dimana saat itu korban meminta uang hasil penjualan sepeda motornya kepada tersangka Agus Sugianto, namun tersangka tidak dapat memberikan uang tersebut sehingga terjadi cekcok antar keduanya." kata Kombes Pol Wisnu Prabowo.
Pertemuan ini akhirnya menjadi titik awal peristiwa tragis yang merenggut nyawa korban.
3. Senjata Pembunuhan: Pisau Cutter yang Sudah Disiapkan
Pelaku Agus Sugianto tidak datang ke lokasi dengan tangan kosong.
Ia ternyata telah menyiapkan pisau cutter yang kemudian menjadi senjata utama dalam aksinya.
“Pelaku membunuh dengan cara menggorok leher korban dengan menggunakan pisau cutter,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Wisnu Prabowo.

Dalam keadaan panik karena cekcok dengan korban, pelaku mencekik korban dari belakang dan dengan cepat menggunakan cutter untuk menggorok leher korban.
Aksi ini mengarah pada dugaan pelaku telah berencana dan mempersiapkan kemungkinan terburuk jika terjadi konflik.
4. Upaya Menghilangkan Jejak: Pembuangan Barang Bukti ke Sungai
Setelah melakukan pembunuhan, Agus Sugianto melakukan berbagai cara untuk menghilangkan jejak.
Ia membuang barang-barang yang bisa mengaitkannya dengan korban, seperti sarung tangan, pisau cutter, helm, dan pakaian bertuliskan "juru parkir" milik korban, ke sungai di sekitar Jalan Pulau Misol.
Langkah ini bertujuan untuk mengaburkan bukti dan menghindari kecurigaan.
Meski demikian, polisi berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
5. Pelaku Sempat Jual Ponsel Korban
Fakta mengejutkan lainnya adalah bahwa setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil ponsel milik korban dan menjualnya di Jalan Nusa Kambangan.
Langkah ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya ingin menghilangkan jejak, tetapi juga mencari keuntungan tambahan.
Setelah menjual ponsel, pelaku bahkan sempat kembali ke lokasi untuk mengecek kondisi korban sebelum akhirnya kembali ke tempat tinggalnya.
“Setelah itu tersangka pergi untuk menjual HP milik korban di Jalan Nusa Kambangan, dan setelah itu tersangka kembali ke TKP untuk mengecek kondisi Korban dan selanjutnya tersangka kembali ke tempat tinggalnya,” ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo.

6. Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, Agus Sugianto kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat.
Ia dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang dapat membawanya pada hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Kasus pembunuhan di Taman Pancing ini telah menjadi sorotan dan menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya pengendalian diri dan menghindari masalah utang piutang, terutama yang dipicu oleh kegiatan ilegal seperti judi online.
Dengan tersangka Agus Sugianto yang kini dalam proses hukum, publik berharap agar keadilan bagi I Komang Agus Asmara segera terwujud.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.