Temuan Mayat di Taman Pancing Denpasar
KRONOLOGI Pembunuhan Komang Agus di Taman Pancing Denpasar Bali, Pelaku Jemput & Ajak Korban ke TKP
Kronologi kejadian dimulai pada Rabu, 6 November 2024, ketika pelaku menjual motor korban di Payangan, Gianyar, tanpa izin dari pemiliknya.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
Usai kejadian, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti.
Agus Sugianto membuang sarung tangan, pisau cutter, helm, dan pakaian bertuliskan "juru parkir" milik korban ke sungai di sekitar Jalan Pulau Misol.
Pelaku kemudian kembali ke mess untuk mengganti pakaian dan membersihkan diri.
Bahkan, setelahnya, pelaku sempat menjual ponsel milik korban di Jalan Nusa Kambangan untuk mendapatkan uang.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Dalam kasus ini, Agus Sugianto dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
Polisi terus melakukan pendalaman untuk memahami seluruh motif dan tindakan pelaku.
Konferensi pers ini juga dihadiri Wakapolresta Denpasar AKBP Agung Roy, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, serta Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda.
Seluruhnya mendukung proses penyelidikan dan penegakan hukum dalam kasus yang menggemparkan masyarakat Bali ini.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.