Berita Badung
Ditinggal Jadi Cabup, Kini Badung Lelang Jabatan Sekda
Pemerintah Kabupaten Badung kini melaksanakan lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Hal itu dilakukan karena kursi sekda Badung kosong
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ditinggal Jadi Cabup, Kini Badung Lelang Jabatan Sekda
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah Kabupaten Badung kini melaksanakan lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Hal itu dilakukan karena kursi sekda Badung kosong karena ditinggal maju sebagai Calon Bupati (Cabup) Badung.
Meski sebanrnya sudah ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) namun proses pelelangan jabatan sekda sudah berjalan.
Baca juga: Debat Publik Kedua Pilkada Badung, Paslon Suyadinata Beri Solusi Tiga Masalah Tak Tuntas Di Badung
Diharapkan akan secepatnya ada Sekda Definitif.
Kendati demikian, proses lelang di tengah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kini menjadi pertanyaan.
Pasalnya lelang jabatan umumnya tidak diperbolehkan saat masa pilkada.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, I Gede Wijaya, saat dihubungi Minggu 10 November 2024 tidak menampik hal tersebut.
Baca juga: Viral Bali: OTT Perbekel Bongkasa Badung, Sorotan Kasus Perkelahian Siswa di Abiansemal
Pihaknya mengakui jika Pemkab Badung saat ini telah membuka pendaftaran pengisian jabatan tinggi pratama eselon IIa yakni untuk posisi Sekda Badung.
"Iya saat ini ada proses lelang eselon IIa yakni posisi sekda Badung," ujar Wijaya.
Pihaknya mengaku, tidak hanya kursi sekda yang dilelamg, ada juga pengisian jabatan eselon IIb untuk posisi Kepala Dinas Sosial dan Staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Baca juga: Kejadian Langka Tarung Bebas SMAN 2 Abiansemal Badung, Guru BK Persilakan Siswa Duel di Lapangan
"Jadi untuk jabatan Sekda kemarin baru ditunjuk pejabat sementara istilahnya. Untuk mencari Sekda definitif sekarang harus melalui lelang," tegasnya lagi.
Menurutnya, untuk mengikuti lelang jabatan sekda, ada persyaratan yang berbeda dengan eselon IIb. Jabatan Sekda umur maksimal dari calon pelamar adalah 58 tahun. Kemudian wajib pernah menjabat sebagai eselon IIb atau setingkat Kadis.
"Diusahakan sudah pernah menjadi Kadis, tapi tidak ada ketentuan satu atau dua kali Kadis. Minimal di eselon IIb dua tahun," ungkapnya.
Baca juga: Plt. Bupati Suiasa Terima Entry Meeting BPK RI Bali, Pemeriksaan Pengelolaan Sampah di Badung
Kendati demikian kata Wijaya, jika yang bersangkutan semakin banyak menjadi Kadis atau menjadi Kadis lebih dari satu instansi maka akan lebih bagus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.