Berita Denpasar
Aktivasi IKD di Denpasar Jauh dari Target, 5.441 Belum Perekaman KTP Elektronik
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar terus menggencarkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Target aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Denpasar, Bali, masih sangat jauh.
Pemerintah pusat menargetkan 30 persen dari jumlah wajib perekaman KTP elektronik.
Namun, saat ini baru mencapai 13,72 persen dari target nasional, atau hanya 4,12 persen dari jumlah perekaman KTP-el.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Disdukcapil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Perekaman, Disdukcapil Badung Sedia 2.011 Keping Stok KTP WNI dan 718 KTP WNA
Saat ini, warga yang wajib perekaman KTP-el adalah sebanyak 516.875 orang.
Sementara, yang sudah aktivasi IKD baru 21.053 orang, padahal jika mengacu target nasional harusnya yang melakukan aktivasi sebanyak 153.430.
Saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar terus menggencarkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Apalagi target yang diberikan Dirjen Kependudukan, Kemendagri, target IKD naik dari sebelumnya 25 persen dari penduduk wajib KTP menjadi 30 persen.
Untuk mencapai target tersebut, juga sudah ada Surat Edaran Walikota Denpasar No 400.12.2.1/1764/Disdukcapil tentang Aktivasi IKD Bagi Warga Denpasar.
Dalam SE tertanggal 22 Mei 2024 tersebut setidaknya ada tiga poin yang perlu dilakukan jajaran Disdukcapil.
Pertama, ASN di lingkungan Pemkot Denpasar agar segera melakukan aktivasi IKD.
Kedua, meminta kepada warga Denpasar yang sudah memiliki KTP Elektronik, untuk segera mengaktivasi IKD.
Dan ketiga, aktivasi IKD bisa dilakukan di Kantor Disdukcapil maupun Kantor Camat se-Kota Denpasar.
Sementara itu, untuk warga wajib KTP-el yang sudah melakukan perekaman sebanyak 511.434 atau 98,95 persen.
Sehingga masih ada sebanyak 5.441 orang wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.