Berita Bali

Layani Izin Usaha hingga NIB, DPMPTSP Denpasar Gelar Pelayanan Perizinan Keliling 

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar kini menggencarkan pelayanan perizinan keliling.

ISTIMEWA
LAYANAN KELILING – Petugas DPMPTSP Kota Denpasar saat memberikan pelayanan perizinan keliling di Denpasar beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM -  Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar kini menggencarkan pelayanan perizinan keliling.

Kegiatan ini dilakukan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perizinan.

Kepala DPMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus mengatakan, optimalisasi pelayanan perizinan keliling ini dilaksanakan guna memberikan kemudahan serta mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar. Sehingga masyarakat tidak harus datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Sewakadarma.

Baca juga: Garam Amed Bali Raih Penghargaan Indikasi Geografis dari Uni Eropa

Baca juga: Sekolah di Bali Berkompetisi Kumpulkan Ratusan Kilogram Sampah Karton Minuman Untuk Didaur Ulang

“Tujuan kami untuk optimalisasi pelayanan, serta memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, utamanya pelayanan perizinan berbasis OSS,” jelasnya.

Dalam pelayanan keliling ini, beragam proses perizinan dilayani, seperti perizinan berusaha, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Juga layanan perizinan UMK melalui OSS dan layanan lainnya. 

“Jadi masyarakat tinggal melengkapi persyaratannya, jika sudah sesuai, maka dapat datang langsung ke layanan perizinan keliling sesuai dengan jadwal,” ujar IB Benny Rurus. (sup)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved