Edarkan 10 Paket Sabu, Resedivis Asal Banyuwangi Diringkus di Klungkung

Edarkan 10 Paket Sabu, Resedivis Asal Banyuwangi Diringkus di Klungkung

Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi narkoba jenio sabu 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Satuan Narkoba Polres Klungkung menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial 

AWBS. Setelah diidentifikasi, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu ternyata merupakan resedivis kasus narkoba.

Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta menjelaskan, 
ersangka ditangkap pada hari Sabtu (2/11/2024) pukul 00.05 wita, di seputaran Jalan Baypass Prof. Ida Bagus Mantra di wilayah Dusun Negari, Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung.


 Penangkapan berawal dari penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung, berdasarkan pemetaan jaringan, serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya.


"Dari hasil penggeledahan, diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket sabu dengan total erat 2,72 gram brutto atau 0,93 gram netto," ungkap I Made Gede Sudarta, Jumat (15/11/2024).


Dengan jumlah barang bukti tersebut dan hasil pendalaman, kepolisian menyimpulkan pelaku merupakan pengedar narkoba yang kerap beraksi di wilayah Klungkung.


"Dari penyelidikan dan interogasi, pelalu mengakui mengambil paket narkotika jenis sabu atas suruhan orang lain, yang akan diedarkan kelada orang yang akan memesannya," jelasnya.


Polisi masih mengejar otak pelaku, yang menyuruh tersangka mengedarkan nakoba.


"Kami Masih dilakukan lidik lebih lanjut, untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di Klungkung," jelas dia.


Tersangka AWBS yang berperan sebagai pengedar/ perantara, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved