bisnis

HIPMI Minta Jangan Terlena Zona Nyaman Pariwisata! Bergerak Garap Sektor Pertanian

Ketum HIPMI Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih menyampaikan, dalam menyukseskan program tersebut, kebijakan pemerintah daerah

Adrian/Tribun Bali
Ketum BPP HIPMI, Akbar Buchari (tengah) dan Ketum Hipmi Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih (kanan) dalam acara pelantikan di Art Center Denpasar, Senin (18/11). 

TRIBUN-BALI.COM  - Para pengusaha muda didorong bergerak menggarap sektor pertanian. Jangan hanya terjebak pada zona nyaman pariwisata Bali namun harus berinovasi di sektor lainnya.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Buchari didampingi Ketum Hipmi Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih dalam acara pelantikan pengurus BPD Hipmi Bali di Art Center Denpasar, Senin (18/11).

"Anak muda masih memilih bekerja daripada usaha dengan zona nyaman pariwisata, untuk kontribusi perekonomian daerah, agar mau berusaha bukan hanya pariwisata, tapi membangun sektor pertanian, membantu pemerintah dalam program ketahanan pangan," jelasnya.

Baca juga: PAUS Terdampar di Pantai Banyuning Karangasem, BKSDA Bali: Estimasi Kematian Lebih Dari 24 Jam

Baca juga: 942 WNA Ditolak Masuk Bali, 5,3 Juta WNA Masuk Melalui Perlintasan Keimigrasian

Ia bilang, ini adalah pekerjaan rumah Hipmi di kabupaten dan kota di Bali yang agar menggali potensi tersebut dengan berupaya membuka paradigma generasi-generasi muda. "Buka paradigma generasi muda agar mau membangun sektor pertanian," ujar dia.

Hal ini juga sejalan dengan target rasio pengusaha di Indonesia yang mencapai 8 persen pada tahun 2045 mendatang dengan mengajak generasi muda di Bali membangun program bersama pemerintah di daerah. 

"Inline-nya adalah program Pemerintah Pusat dapat diimplementasikan di daerah, utamanya hilirisasi," bebernya.

Ketum HIPMI Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih menyampaikan, dalam menyukseskan program tersebut, kebijakan pemerintah daerah harus juga bisa melindungi hasil bumi dan produk lokal Bali.

Ia menyoroti, Pergub yang ada saat ini, yakni Pergub 99 tahun 2018 masih sebatas imbauan yang mengatur tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali, harus ada kebijakan yang lebih ketat.

"Hotel, restoran, ritel khususnya PMA harus menyerap hasil bumi dan produk lokal Bali minimal 80 persen, idealnya Perda ini bisa dilahirkan agar Petani lebih berdikari," ungkapnya. (ian)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved