Pilkada Tabanan
Ini Langkah Cemerlang Sanjaya-Dirga Agar APBD Tabanan Tak Defisit
Sanjaya, menyampaikan peningkatan potensi PAD merupakan salah satu cara untuk mengatasi defisit.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Guna menyejahterakan masyarakat di Kabupaten Tabanan, Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan nomor urut 2, I Komang Gede Sanjaya dan I Made Dirga mempunyai cara cemerlang untuk meningkatkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Hal itu pun dilakukan agar nantinya APBD Tabanan tidak mengalami defisit anggaran.
Salah satu cara yakni dengan melakukan peningkatan dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, ia memastikan proses penyusunan APBD dilakukan dengan sebaik-baiknya mulai dari tahap perencanaan, melihat postur anggaran, dan pengawasan.
Baca juga: Kantongi Rekomendasi Gerindra, Mulyadi-Sengap Harap Restu Golkar untuk Tarung di Pilkada Tabanan
"Dalam pengelolaan keuangan daerah yang terpenting dan sangat diperhatikan dulu adalah perencanaannya. Kedua, bagaimana anggarannya. Dan ketiga, bagaimana pengawasan atau kontrolnya," ucap Sanjaya yang merupakan calon Bupati petahana tersebut.
Didampingi I Made Dirga selaku calon Wakil Bupati, Sanjaya, menyampaikan peningkatan potensi PAD merupakan salah satu cara untuk mengatasi defisit.
Namun, dirinya menegaskan bahwa dalam proses penyusunannya, APBD bisa dirancang defisit sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Nantinya, defisit yang dirancang dalam APBD tersebut akan ditutupi dengan sisa lebih perhitungan anggaran atau yang selama ini lebih dikenal dengan silpa. Karena itu, baginya, defisit anggaran dalam APBD selama ini merupakan sebuah kewajaran," bebernya.
"Di dalam tata kelola keuangan daerah di Tabanan, selama ini defisit sebuah kewajaran. Yang dimaksud defisit biasanya di akhir tahun akan ditutup dengan silpa," tegasnya lagi.
Sanjaya dengan tagline "Santai Kawan" itu kemudian menyebut perancangan defisit dalam sebuah APBD itu merujuk pada salah satu peraturan menteri keuangan (PMK).
Dalam ketentuan PMK itu, sebuah daerah boleh merancang defisit pada APBD maksimal empat persen.
"Tapi Kabupaten Tabanan tidak pernah lebih dari tiga miliar untuk menetapkan defisit. Di akhir tahun selalu kami tempatkan silpa sehingga APBD selalu balance (berimbang)," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan dalam selama periode kepemimpinannya, Tabanan sudah lima tahun berturut-turut mendapatkan predikat paripurna dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
"Tidak ada masalah dalam pengelolaan tata keuangan daerah di Tabanan. Dan, terbukti kami sepuluh kali mendapatkan laporan (hasil pemeriksaan) keuangan WTP (wajar tanpa pengecualian)," imbuh Sanjaya. (*gus*)
Kumpulan Artikel Pilkada Tabanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.