Berita Bali
Ini Penyebab Imigrasi Bali Tolak Permohonan Paspor 3 Calon PMI Non-Prosedural ke Afrika
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengambil langkah tegas terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tidak mematuhi prosedur resmi.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengambil langkah tegas terhadap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang tidak mematuhi prosedur resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra mengungkapkan, pihaknya telah menolak permohonan paspor dari tiga CPMI asal Jawa Timur yang berencana bekerja di Afrika sebagai tukang kayu.
Ketiganya terindikasi tidak memenuhi syarat administratif, termasuk dokumen kontrak kerja resmi.
Baca juga: Mulia-PAS Ofensif, Koster-Giri Santai di Debat Ketiga Pilgub Bali 2024
ini terjadi pada Senin (11/11) lalu saat petugas imigrasi yang melakukan wawancara mendapati ketidaksesuaian dokumen dari ketiga pemohon.
Mereka mengajukan permohonan paspor melalui sistem percepatan namun gagal menunjukkan bukti kontrak kerja resmi sebagai persyaratan utama.
“Hasil wawancara mengungkapkan bahwa mereka berencana bekerja di Afrika tanpa kontrak kerja sah. Mengetahui hal ini, petugas segera melaporkan temuan tersebut kepada supervisor untuk pendalaman lebih lanjut,” kata Ridha dalam keterangannya pada Rabu (20/11).
Setelah melalui pemeriksaan mendalam, terkonfirmasi bahwa ketiga CPMI memang berniat bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sesuai.
Berdasarkan hasil tersebut, permohonan paspor mereka akhirnya ditolak.
Baca juga: BTB Sebut Bali Tak Layak Masuk Daftar Destinasi Yang Harus Dihindari di Tahun 2025
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan, pentingnya penegakan aturan dalam proses penerbitan paspor guna mencegah praktik non-prosedural yang dapat membahayakan WNI.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran prosedur. Penolakan ini adalah salah satu bentuk upaya kami untuk mencegah terjadinya eksploitasi tenaga kerja di luar negeri,” ujar Pramella.
Ridha Sah Putra menambahkan pengawasan terhadap proses verifikasi permohonan paspor akan terus diperketat, terutama untuk meminimalkan risiko yang dihadapi CPMI non-prosedural.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi CPMI untuk memahami dan mematuhi prosedur resmi, termasuk melengkapi dokumen kontrak kerja yang sah. Langkah ini penting untuk melindungi mereka dari potensi penipuan dan eksploitasi,” kata Ridha.
Baca juga: Tak Hanya Bandara, PT BIBU Akan Bangun 3 Hal Ini di Bali Utara: Aerocity, Aerotropolis dan Airport
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengimbau masyarakat, khususnya CPMI, untuk mematuhi prosedur resmi dalam pengurusan dokumen perjalanan.
Pihaknya juga berkomitmen meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Langkah ini kata Ridha, tidak hanya memastikan perlindungan WNI dari tindak kejahatan TPPO, tetapi juga merupakan bagian dari upaya mendukung keselamatan dan kesejahteraan pekerja migran di luar negeri. (zae)
Apakah Permen Banten Tak Dapat Dikonsumsi Layak Dipersembahkan? Ini Jawaban PHDI Bali |
![]() |
---|
Cegah Kerusakan Jalan Tol Bali Mandara, Kendaraan Bermuatan Melebihi Tonase Bakal Ditilang |
![]() |
---|
POTENSI Batal, Klausul SE Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter Tak Merujuk Payung Hukum Tertinggi |
![]() |
---|
WNA Afrika Selatan dan Brasil Terancam Hukuman Mati, Tertangkap Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain |
![]() |
---|
BNNP Bali Gagalkan Transaksi Narkoba Senilai Rp 17,8 Miliar dan Selamatkan 23 Ribu Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.