Berita Klungkung
Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Klungkung Diringkus, Beraksi di Malam Hari Gunakan Sepeda Motor
Dalam beberapa hari belakangan, petani di Klungkung diresahkan dengan komplotan pencuri spesialis mesin traktor.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Klungkung Diringkus, Beraksi di Malam Hari Gunakan Sepeda Motor
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Dalam beberapa hari belakangan, petani di Klungkung diresahkan dengan komplotan pencuri spesialis mesin traktor.
Menidaklanjuti keresahan para petani tersebut, jajaran Polres Klungkung menangkap 3 tersangka pelaku pencurian spesialis mesin traktor.
Namun masih ada 1 pelaku yang masih buron dan saat ini dalam pengejaran kepolisian.
Baca juga: Bangunan Meru, Tiang Listrik, hingga Pohon di Klungkung Roboh Diterpa Angin Beliung
"Satu pelaku masih DPO (daftar pencarian orang), tapi kami sudah kantongi identitasnya. DPO ini juga yang menjadi otak pelaku kemana dibawa mesin traktor hasil curian tersebut," ujar Wakapolres Klungungn Kompol I Komang Sura Maryantika, Rabu (20/11/2024) didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Teddy Satria Permana dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono.
Sementara pelaku yang ditangkap yakni Anang Baren (42), Juhan (42) dan Mahmud (42). Ketiganya asal Jember, Jawa Timur.
Baca juga: Kerap Beraksi di Klungkung, Residivis Pengedar Narkoba Diamankan
Ketiganya memanfaatkan keteledoran petani, yang meletakkan begitu saja traktornya seusai membajak sawah.
Traktor yang hilang senagian besar di sawah yang lokasinya tidak jauh dari jalur By Pass Ida Bagus Mantra.
Mereka secara bersama-sama mencuri mesin traktor itu pada malam hari, lalu membawanya kabur menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Teladani Semangat Perjuangan, Pataka dan Panji Pahlawan I Gusti Ngurah Rai Tiba di Klungkung
Total ada 5 mesin traktor yang diamankan dari para tersangka, dari total 9 TKP di wilayah Klungkung dan Gianyar. Diduga masih ada 6 mesin traktor yang masih dibawa oleh DPO berinsial A
"Para pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lebih dari 7 tahun penjara," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.