Peredaran Narkoba di Bali
Kerap Beraksi di Klungkung, Residivis Pengedar Narkoba Diamankan
Satuan Narkoba Polres Klungkung menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial AWBS asal Banyuwangi, Jawa Timur
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kerap Beraksi di Klungkung, Residivis Pengedar Narkoba Diamankan
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Satuan Narkoba Polres Klungkung menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial
AWBS.
Setelah diidentifikasi, pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu ternyata merupakan residivis kasus narkoba.
Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta menjelaskan, tersangka ditangkap pada hari Sabtu (2/11/2024) pukul 00.05 wita, di seputaran Jalan Baypass Prof. Ida Bagus Mantra di wilayah Dusun Negari, Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung.
Baca juga: Polres Bangli Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Warga Denpasar Diamankan
Penangkapan berawal dari penyelidikan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung, berdasarkan pemetaan jaringan, serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya.
"Dari hasil penggeledahan, diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket sabu dengan total erat 2,72 gram brutto atau 0,93 gram netto," ungkap I Made Gede Sudarta, Jumat (15/11/2024).
Dengan jumlah barang bukti tersebut dan hasil pendalaman, kepolisian menyimpulkan pelaku merupakan pengedar narkoba yang kerap beraksi di wilayah Klungkung.
Baca juga: Luluk Ambil Tempelan Sabu lalu Ditangkap! Polisi Sudah Mencurigai Perempuan Residivis Ini
"Dari penyelidikan dan interogasi, pelalu mengakui mengambil paket narkotika jenis sabu atas suruhan orang lain, yang akan diedarkan kelada orang yang akan memesannya," jelasnya.
Polisi masih mengejar otak pelaku, yang menyuruh tersangka mengedarkan nakoba.
"Kami Masih dilakukan lidik lebih lanjut, untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di Klungkung," jelas dia.
Tersangka AWBS yang berperan sebagai pengedar/ perantara, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.