Berita Gianyar

Luluk Ambil Tempelan Sabu lalu Ditangkap! Polisi Sudah Mencurigai Perempuan Residivis Ini

Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra mengatakan, Luluk ditangkap karena menunjukkan gelagat yang membuat polisi curiga.

TribunKaltim
Ilustrasi Narkoba - Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto ke enam  paket tersebut setelah ditimbang totalnya 2,24 gram bruto atau netto 1,64 gram. 

TRIBUN-BALI.COM - Luluk Amsiana Dwi Kemerdian (40), kembali berurusan dengan aparat. Perempuan residivis ini ditangkap saat mengambil sabu di kawasan pinggir Jalan Beji, Banjar Tebuana, Sukawati, beberapa waktu lalu.

Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra mengatakan, Luluk ditangkap karena menunjukkan gelagat yang membuat polisi curiga. Saat itu, perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Polisi memberhentikannya untuk diperiksa. Dari pemeriksaan itu polisi menemukan sabu yang dibungkus dalam enam paket di tas kresek hitam yang ditaruh di dashboard depan sebelah kiri motornya.

Baca juga: Terungkap! Nyoman Sukena Pelihara Landak Jawa Milik Mertuanya yang Meninggal, Kini Terjerat Kasus

Baca juga: Gerabah Sari: Menjaga Warisan Leluhur Bali Melalui Kerajinan Tangan yang Berkualitas

ilustrasi narkoba - Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto ke enam  paket tersebut setelah ditimbang totalnya 2,24 gram bruto atau netto 1,64 gram.
ilustrasi narkoba - Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto ke enam  paket tersebut setelah ditimbang totalnya 2,24 gram bruto atau netto 1,64 gram. (Tribun Bali/Dwi S)

"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku bahwa paketan sabu tersebut didapat dari orang yang berinisial H, yang kini masuk dalam DPO, pelaku mengaku hanya disuruh untuk mengambil paket narkotika tersebut dan menunggu arahan selanjutnya dari pelaku H," ujarnya, Kamis (5/9).

Kepada petugas, pelaku mengaku dijanjikan imbalan uang karena telah mengambil paket sabu tersebut. "Modus operandi yakni pelaku mengambil barang dengan cara tempelan kemudian memindahkan ke tempat lain," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto ke enam  paket tersebut setelah ditimbang totalnya 2,24 gram bruto atau netto 1,64 gram.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (weg)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved