Berita Gianyar
Luluk Ambil Tempelan Sabu lalu Ditangkap! Polisi Sudah Mencurigai Perempuan Residivis Ini
Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra mengatakan, Luluk ditangkap karena menunjukkan gelagat yang membuat polisi curiga.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Luluk Amsiana Dwi Kemerdian (40), kembali berurusan dengan aparat. Perempuan residivis ini ditangkap saat mengambil sabu di kawasan pinggir Jalan Beji, Banjar Tebuana, Sukawati, beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra mengatakan, Luluk ditangkap karena menunjukkan gelagat yang membuat polisi curiga. Saat itu, perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Polisi memberhentikannya untuk diperiksa. Dari pemeriksaan itu polisi menemukan sabu yang dibungkus dalam enam paket di tas kresek hitam yang ditaruh di dashboard depan sebelah kiri motornya.
Baca juga: Terungkap! Nyoman Sukena Pelihara Landak Jawa Milik Mertuanya yang Meninggal, Kini Terjerat Kasus
Baca juga: Gerabah Sari: Menjaga Warisan Leluhur Bali Melalui Kerajinan Tangan yang Berkualitas

"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku bahwa paketan sabu tersebut didapat dari orang yang berinisial H, yang kini masuk dalam DPO, pelaku mengaku hanya disuruh untuk mengambil paket narkotika tersebut dan menunggu arahan selanjutnya dari pelaku H," ujarnya, Kamis (5/9).
Kepada petugas, pelaku mengaku dijanjikan imbalan uang karena telah mengambil paket sabu tersebut. "Modus operandi yakni pelaku mengambil barang dengan cara tempelan kemudian memindahkan ke tempat lain," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening, diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto ke enam paket tersebut setelah ditimbang totalnya 2,24 gram bruto atau netto 1,64 gram.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. (weg)
Tingkatkan Literasi Digital, Kominfo Gianyar Bali Studi Ke Kominfo Surabaya |
![]() |
---|
Beri Rasa Aman, Polsek Blahbatuh Bali Gencar Patroli Dini Hari |
![]() |
---|
Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara, Polisi Tangkap 5 Tersangka Pencurian Motor dan Warung |
![]() |
---|
Salurkan 100 Tabung Gas Melon, Disperindag Gianyar Gelar operasi pasar Gas LPG 3 Kg |
![]() |
---|
Lagi, Disperindag Gianyar Bali Gelar Operasi Pasar Gas LPG 3 Kg, Salurkan 100 Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.