Peredaran Narkoba di Bali
Sedang Duduk di Teras Rumah, OP dan MS Digrebek Polres Buleleng, Amankan Paket Sabu dari Atas Meja
Dua pria berisinial OP (39) dan MS (49) tiba-tiba digrebek Satres Narkoba Polres Buleleng, saat sedang duduk di teras rumah.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sedang Duduk di Teras Rumah, OP dan MS Digrebek Polres Buleleng, Amankan Paket Sabu dari Atas Meja
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dua pria berisinial OP (39) dan MS (49) tiba-tiba digrebek Satres Narkoba Polres Buleleng, saat sedang duduk di teras rumah.
Dari hasil penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan dua paket berisi narkoba jenis sabu-sabu, seberat 0,30 gram bruto.
Kedua pria yang diketahui seorang karyawan swasta (OP) dan buruh harian lepas (MS) tersebut, digrebek polisi pada Rabu (6/11/2024).
Baca juga: GEREBEK Kamar Kos di Gang Kamboja Desa Panji Buleleng, IM Pasrah dengan 29 Paket Sabu
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa mengatakan, penggrebekan OP dan MS berawal dari informasi masyarakat akan maraknya penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Banjar Tegal.
Polisi pun selanjutnya melakukan penyelidikan hingga pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 22.10 wita, dilakukan penggrebekan di rumah milik OP, yang berlokasi di Jalan Gunung Agung Gang 1, Kelurahan Banjar Tegal, Buleleng.
"Dalam penggrebekan itu, kami berhasil mengamankan OP selaku pemilik rumah dan kawannya berinisial MS. Yang mana pada saat penggerebekan, keduanya sedang duduk di teras rumah," jelasnya belum lama ini.
Baca juga: Pelaku Edarkan 175 Paket Sabu! Sat Narkoba Klungkung Tangkap 5 Tersangka, Tangkapan Terbesar 2024
Lanjut AKP Subita, dari hasil penggeledahan terhadap keduanya, didapati satu paket narkoba jenis sabu-sabu di atas meja tepat di depan tempat duduk keduanya.
Narkoba itu disimpan dalam bungkus rokok.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah MS, dan kembali menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya kemudian diamankan ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca juga: NGAKU Punya 100 Pelanggan Tetap, Lukman Jual Pil Koplo dan Sabu di Kuta Utara dan Mengwi Pakai Mobil
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapatkan narkoba dengan cara membeli secara patungan dari seseorang berinisial GL, melalui sambungan telepon.
Narkoba tersebut kemudian diterima dengan sistem tempel alamat.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 112 dan 132 Ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," ucapnya.
Tak hanya itu, dua hari kemudian polisi kembali mengamankan seorang penyalahguna narkoba.
Baca juga: NGAKU Punya 100 Pelanggan Tetap, Lukman Jual Pil Koplo dan Sabu di Kuta Utara dan Mengwi Pakai Mobil
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.