Berita Buleleng

GEREBEK Kamar Kos di Gang Kamboja Desa Panji Buleleng, IM Pasrah dengan 29 Paket Sabu

GEREBEK Kamar Kos di Gang Kamboja Desa Panji Buleleng, IM Pasrah dengan 29 Paket Sabu

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
GEREBEK Kamar Kos di Gang Kamboja Desa Panji Buleleng, IM Pasrah dengan 29 Paket Sabu 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satres Narkoba Polres Buleleng menggagalkan peredaran 29 paket narkoba jenis sabu-sabu.

Menyusul diamankannya seorang pengedar narkoba berinisial IM pada hari Selasa (1/10/2024).

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, penangkapan IM berawal dari informasi masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di seputaran  Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Baca juga: Niat Lakukan Karma Baik Sirna, Kapolres AKBP Yoga Tewas Bareng Sopir dan Ajudan

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.

Hingga pada hari Selasa (1/10/2024) pukul 17.25 wita, IM diamankan di kamar kosnya yang berlokasi di Gang Kamboja 1 Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Buleleng.

"Dari hasil penggeledahan, tim berhasil mengamankan 29 paket narkoba jenis sabu, dengan berat total 6,28 gram bruto serta perangkat narkoba lainnya," sebut Kapolres Senin (7/10/2024). 

Baca juga: PERISTIWA MISTIS! Pelinggih Desa Munggu Mengwi Ditabrak, 3 Krama Kerauhan, Diam Tanpa Kata

IM yang merupakan warga asal Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng itu selanjutnya digiring ke Mako Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kepada polisi, IM mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial YS asal Denpasar

"Yang bersangkutan (IM) sudah setahun menjual narkoba. Mengenai pemasarannya masih kami selidiki lebih lanjut.

Apakah dia hanya menjual di Panji, atau dia juga melayani layanan pesan antar. Sedangkan pemasoknya (YS) kami buru terus," tegasnya.

Atas perbuatannya, IM disangkakan pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Pada kesempatan itu pula, Kapolres mengatakan sepanjang tahun 2024 ini, setidaknya sudah ratusan tersangka penyalahgunaan narkoba yang di diproses hukum. 

Oleh karenanya pihak dia meminta kepada seluruh masyarakat, perbekel desa adat, masyarakat adat, untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran narkoba.

"Kami berkomitmen akan terus memerangi narkoba di Kabupaten Buleleng secara kontinyu. Karena narkoba merusak aturan sosial di Kabupaten Buleleng ini," tandasnya. (mer)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved