Berita Badung

NGAKU Punya 100 Pelanggan Tetap, Lukman Jual Pil Koplo dan Sabu di Kuta Utara dan Mengwi Pakai Mobil

Jajaran Opsnal Satres Narkoba Polres Badung pun melakukan pengembangan mendapati transaksi narkoba di Jalan Melasti, Kelurahan Kelan.

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
PENGEDAR NARKOBA - Lukman Nurhakim (24) saat menjawab pertanyaan awak media di Polres Badung, Senin (19/8). Ia ditangkap karena mengedarkan sabu dan pil koplo di wilayah Kuta Utara dan Mengwi. Lukman mengaku sudah punya pelanggan tetap. 

TRIBUN-BALI.COM - Lukman Nurhakim (24) hanya menunduk saat digiring ke halaman Polres Badung, Senin (19/8). Ia adalah pengedar narkoba yang berjualan di wilayah Kecamatan Kuta Utara dan Mengwi.

Dari tangannya, polisi mengamankan 31.000 butir pil koplo termasuk lima paket sabu dengan berat 4,18 gram. Selama satu tahun menjadi pengedar, Lukman mengaku sudah memiliki pelanggan tetap di Bali yang biasa membeli pil koplo dan sabu dengannya.

Tidak hanya sistem tempel, bahkan sejumlah pelanggan kadang sengaja datang ke kosnya untuk membeli pil koplo. Namun dari pengakuannya, sebagian besar pelanggannya itu merupakan buruh proyek.

“Ini baru saya beli dengan jumlah yang besar. Biasanya 10 kaleng atau 10 ribu butir,” ujar warga asal Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini di hadapan awak media.

Baca juga: ISU Gempa Megathrust, Pemprov: Semua Daerah Potensi Tsunami, Dikhawatirkan Wisatawan Takut ke Bali

Baca juga: Warga Desa Mengening Temukan 2 Sarkofagus Saat Gali Tanah di Pura di Kubutambahan Buleleng

Ilustrasi - Dari tangannya, polisi mengamankan 31.000 butir pil koplo termasuk lima paket sabu dengan berat 4,18 gram. Selama satu tahun menjadi pengedar, Lukman mengaku sudah memiliki pelanggan tetap di Bali yang biasa membeli pil koplo dan sabu dengannya.
Ilustrasi - Dari tangannya, polisi mengamankan 31.000 butir pil koplo termasuk lima paket sabu dengan berat 4,18 gram. Selama satu tahun menjadi pengedar, Lukman mengaku sudah memiliki pelanggan tetap di Bali yang biasa membeli pil koplo dan sabu dengannya. (Pixabay)

Selain jadi pengedar, Lukman yang sudah setahun menjual narkoba itu mengaku juga sebagai pemakai. Ia memakai satu kaleng pil koplo dalam sepekan. “Kalau saya, satu kaleng (1.000 butir) habis dalam sepekan,” kata dia.

Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, penangkapan Lukman Nurhakim dilakukan pada Kamis 1 Agustus 2024 sekitar pukul 08.30 Wita di kamar kosnya, Jalan Melasti, Kelurahan  Tuban, Kecamatan  Kuta, Badung.

Ia mengatakan, pembelian narkoba jenis pil koplo itu dilakukan secara online dengan cara memesan melalui telegram. Bahkan narkoba itu diselundupkan ke Bali dengan menggunakan mobil travel. “Kalau pelanggan saya kurang dari 100 orang,” bebernya.

Seperti biasa, polisi mengaku awalnya ada laporan transaksi narkoba di Kuta Utara, setelah dilakukan penyelidikan ternyata narkoba berasal dari seseorang yang diduga diam di wilayah Kuta Selatan.

Jajaran Opsnal Satres Narkoba Polres Badung pun melakukan pengembangan mendapati transaksi narkoba di Jalan Melasti, Kelurahan Kelan. “Jadi kami pastikan, setelah itu kita lakukan penangkapan kepada Lukman Nurhakim,” jelasnya

Dari hasil penggeledahan di kamar indekos pelaku, ditemukan lima paket narkotika jenis sabu seberat 4,18 gram dan 59 paket plastik klip bening yang masing-masing paket berisi 10 butir pil koplo dengan jumlah keseluruhan 590 butir. “Selain itu kami juga amankan 31 kaleng pil koplo, yang isinya 1.000 butir per kaleng,” kata dia. (gus)


Dibeli dari Orang Bernama Boger

Lukman Nurhakim mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang bernama Boger melalui WhatsApp dan Telegram.

Paket sabu-sabu dibeli seharga Rp 5.800.000 dan paket pil koplo seharga Rp 32.000.000. Lukman mengaiku baru membayar sebesar Rp 12.500.000 via transfer.

Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, pihaknya juga mengungkap 10 kasus narkoba lainnya.

“Selain kasus besar ini, kami juga amankan beberapa kasus narkoba lainnya dengan pengungkapan 10 kasus dan ada 12 tersangka,” demikian ia memaparkan. (gus)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved