Berita Bali
Pelaku Edarkan 175 Paket Sabu! Sat Narkoba Klungkung Tangkap 5 Tersangka, Tangkapan Terbesar 2024
Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoin mengatakan pengungkapkan kasus narkoba kali ini, merupakan terbesar sepanjang 2024 ini.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Sebanyak lima pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Klungkung dalam kurun waktu Agustus hingga pertengahan September 2024. Dari lima tersangka tersebut, beredar sebanyak 175 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoin mengatakan pengungkapkan kasus narkoba kali ini, merupakan terbesar sepanjang 2024 ini.
“Ada 175 paket dari kelima tersangka dengan berat 115,35 gram brutto,” kata Letsoin didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Rabu (18/9).
Kelima tersangka yakni berinisial IPVA, INS als D, DF, IWW dan IKS. Mereka ditangkap di tempat berbeda di Klungkung. Dua tersangka INS dan DF merupakan resedivis kasus narkoba.
Penangkapan para tersangka, berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung, berdasarkan pemetaan jaringan. Serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya.
“TKP pertama di Kecamatan Dawan yang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial IPVA bertempat di pinggir Jalan Yudistira, Desa Pesinggahan, Dawan, Klungkung,” jelasnya.
Baca juga: Libatkan 65 Perusahaan dan LPK, SMKN 1 Sukasada Gelar Job Fair & Exhibition 2024
Baca juga: 59 Subak di Jembrana Dapat Perbaikan Irigasi, Bantuan Kementerian PUPR Dilaksanakan 3 Tahap!

Lokasi kedua di Dawan dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial INS als D. Kemudian TKP ketiga di Kecamatan Klungkung dilakukan juga dengan menangkap tersangka dengan inisial DF. “Dari penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu,” imbuhnya.
Sedangkan TKP keempat dan kelima yang berada di Kecamatan Nusa Penida dengan berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial IWW.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Banjar Dinas Kelod II Desa Jungutbatu, Nusa Penida, Klungkung. Kemudian juga ditangkap IKS yang berlokasi di Dusun Kaja II, Jungutbatu, Nusa Penida pada Senin (9/9).
Dari kelima tersangka tersebut selain membeli untuk digunakan sendiri juga diedarkan untuk orang lain. “Para pelaku ini awalnya adalah pemakai karena tidak ada uang akhirnya beralih menjadi pengedar,” tegasnya. (mit)
Terancam 20 Tahun Penjara
Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoin menjelaskan, keempat tersangka yaitu IPVA, INS als D, IWW dan IKS dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan untuk DF dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (mit)
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.