Berita Bali

Pelaku Edarkan 175 Paket Sabu! Sat Narkoba Klungkung Tangkap 5 Tersangka, Tangkapan Terbesar 2024

Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoin mengatakan pengungkapkan kasus narkoba kali ini, merupakan terbesar sepanjang 2024 ini.

TribunKaltim
Ilustrasi Narkoba - Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoin mengatakan pengungkapkan kasus narkoba kali ini, merupakan terbesar sepanjang 2024 ini. 

TRIBUN-BALI.COM – Sebanyak lima pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Klungkung dalam kurun waktu Agustus hingga pertengahan September 2024. Dari lima tersangka tersebut, beredar sebanyak 175 paket narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoin mengatakan pengungkapkan kasus narkoba kali ini, merupakan terbesar sepanjang 2024 ini.

“Ada 175 paket dari kelima tersangka dengan berat 115,35 gram brutto,” kata Letsoin didampingi Kasat Narkoba AKP I Made Gede Sudarta dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono, Rabu (18/9).

Kelima tersangka yakni berinisial IPVA, INS als D, DF, IWW dan IKS. Mereka ditangkap di tempat berbeda di Klungkung. Dua tersangka INS dan DF merupakan resedivis kasus narkoba.

Penangkapan para tersangka, berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung, berdasarkan pemetaan jaringan. Serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya.

“TKP pertama di Kecamatan Dawan yang berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial IPVA bertempat di pinggir Jalan Yudistira, Desa Pesinggahan, Dawan, Klungkung,” jelasnya.

Baca juga: Libatkan 65 Perusahaan dan LPK, SMKN 1 Sukasada Gelar Job Fair & Exhibition 2024

Baca juga: 59 Subak di Jembrana Dapat Perbaikan Irigasi, Bantuan Kementerian PUPR Dilaksanakan 3 Tahap!

Ilustrasi Sabu - Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoin mengatakan pengungkapkan kasus narkoba kali ini, merupakan terbesar sepanjang 2024 ini.
Ilustrasi Sabu - Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoin mengatakan pengungkapkan kasus narkoba kali ini, merupakan terbesar sepanjang 2024 ini. (Tribun Bali/Dwi S)

Lokasi kedua di Dawan dilakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial INS als D. Kemudian TKP ketiga di Kecamatan Klungkung dilakukan juga dengan menangkap tersangka dengan inisial DF. “Dari penggeledahan ditemukan narkoba jenis sabu,” imbuhnya.

Sedangkan TKP keempat dan kelima yang berada di Kecamatan Nusa Penida dengan berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial IWW.

Tersangka ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Banjar Dinas Kelod II Desa Jungutbatu, Nusa Penida, Klungkung. Kemudian juga ditangkap IKS yang berlokasi di Dusun Kaja II, Jungutbatu, Nusa Penida pada Senin (9/9). 

Dari kelima tersangka tersebut selain membeli untuk digunakan sendiri juga diedarkan untuk orang lain. “Para pelaku ini awalnya adalah pemakai karena tidak ada uang akhirnya beralih menjadi pengedar,” tegasnya. (mit)

Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolres Klungkung AKBP Alfons WP Letsoin menjelaskan, keempat  tersangka yaitu  IPVA, INS als D, IWW dan IKS dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. 

Sedangkan untuk DF dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved