Berita Gianyar
Petugas Datang Saat Proyek Hampir Selesai, Satpol PP Gianyar Sidak Tiga Vila Ilegal di Pejeng!
Setiap akomodasi yang dibangun, wajib punya izin. Dalam setiap izin, terdapat kajian kelayakan secara aspek lingkungan hingga bencana.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Satpol PP Gianyar menutup proyek akomodasi wisata. Ada tiga unit vila ditutup yang berada di kawasan Pejeng Kawan dan Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar.
Ketiganya proyek vila tersebut tidak memiliki izin lengkap alias ilegal. Saat didatangi petugas, proyek vila sudah berjalan, dan bahkan ada yang sudah mendekati tahap penyelesaian pembangunan.
Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha mengatakan, ia sedang gencar sidak. Ia bilang tidak ingin ada pembangunan kebablasan yang merusak lingkungan.
Setiap akomodasi yang dibangun, wajib punya izin. Dalam setiap izin, terdapat kajian kelayakan secara aspek lingkungan hingga bencana.
Baca juga: IDE Bandara Bali Utara, Erick Thohir: Lebih Baik Optimasi Bandara Ngurah Rai, Bisa Tampung 32 Juta!
Baca juga: HILANG Sejak 2 Hari Lalu Usai Sembahyang di Kebun, Ramaeyani Dilaporkan Belum Kembali, SAR Bergerak
"Anggota yang turun ke lapangan mencapai puluhan petugas. Mereka menyisir wilayah di Kecamatan Tampaksiring. Hasil penyisiran, ditemukan sejumlah vila tak mengantongi izin," jelas dia, Kamis (21/11).
"Mereka tidak dapat menunjukan surat-surat perizinan. Para pemilik villa tidak ada di tempat. Kedatangan petugas diterima penanggung jawab proyek, namun tidak mampu menunjukkan perizinan yang diperlukan," sambung Watha.
Karena tidak memiliki izin, petugas pun menghentikan pembangunan vila itu. Pihaknya juga telah menyampaikan pada pemilik vila agar datang ke kantor Satpol PP Gianyar untuk diberikan pembinaan.
"Satpol PP Gianyar melakukan penindakan non yustisi berupa peringatan dan pembinaan secara lisan terhadap pemilik proyek, dan kami sudah memberikan surat undangan verifikasi kepada pemilik proyek untuk datang ke kantor Satpol PP Gianyar guna diberikan pembinaan lebih lanjut," katanya.
Karena pemilik melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) maka proses pembangunan vila ini dihentikan sementara. "Kami hentikan pembangunannya sebelum mengantongi izin yang lengkap. Terkait masalah perizinannya itu ada di ranah Dinas Perizinan," tandasnya.
Sebelumnya, Parq Ubud, yang selama ini disebut sebagai 'Kampung Rusia' juga ditutup oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar. Penutupan dilakukan oleh Tim Teknis Pengawas Perizinan yang dikomandoi Sekda Gianyar, Dewa Alit Mudiarta.
Dewa Alit menjelaskan, Parq Ubud tidak memiliki persyaratan dasar perizinan dalam berusaha sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akomodasi pariwisata yang terletak di Jalan Sri Wedari, Ubud, Gianyar ini boleh beroperasi lagi setelah mereka melengkapi izin.
“Penutupan ini sementara, sampai mereka bisa melengkapi persyaratan dasar perizinan, ketika didatangi tim kami mereka tidak memiliki perizinan dasar seperti PBG (persetujuan bangunan gedung) dan SLF (sertifikat laik fungsi),” ucapnya belum lama ini.
Penutupan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari kesepakatan Rapat Tim Teknis Pengawas Perizinan yang terdiri dari Dinas PUPR Gianyar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Gianyar, Dinas Lingkungan Hidup Gianyar, Dinas Perdagangan Gianyar, Dinas Pariwisata serta Satpol-PP dan Bagian Hukum Pemkab Gianyar. (weg)
Bayi 3 Bulan Meninggal di RS Gianyar, Keluarga Minta Keadilan |
![]() |
---|
Seluruh Petulangan Digabung Jadi Satu, Krama Peliatan Ubud Gelar Upacara Pitra Yadnya |
![]() |
---|
Hari Kemerdekaan, Bhabin Singakerta Gianyar Bali Larang Pasang Bendera One Piece Sejajar Merah Putih |
![]() |
---|
Taman Nusantara Gianyar Digelar, Wujud Komitmen Bina Kerukunan Generasi Muda di Bali |
![]() |
---|
Tim Gabungan Tertibkan Pedagang Liar Di Pusat Pariwisata Ubud Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.