Sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024: Industri Pers Sehat, Karya Jurnalisme Makin Berkualitas
Ketua Komite KTP2JB mengharapkan adanya kehidupan pers yang lebih sehat setelah diterapkannya Peraturan Presiden Nomor 32
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Dr. Suprapto Sastro Atmojo mengharapkan adanya kehidupan pers yang lebih sehat setelah diterapkannya Peraturan Presiden Nomor 32 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
“Tujuan perpres ini adalah menciptakan kehidupan pers yang lebih sehat, yang diharapkan industrinya sehat maka karya-karya jurnalistik yang dihasilkan lebih berkualitas,” kata Doktor Suprapto di sela-sela penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 di Hotel Pullman, Bali, Rabu (21/11/2024).
Kegiatan sosialisasi ini digelar berkat kolaborasi Ditjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama KTP2JB.
Baca juga: ADA APA? Ditanya Apakah Bandara Bali Utara Bakal Segera Dibangun, Erick Thohir: Saya Tidak Tahu!
Sebanyak 33 pemimpin media massa di Bali menghadiri kegiatan secara langsung dan 16 media massa di Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur menyimak kegiatan ini melalui daring.
Dalam sambutannya Suprapto menegaskan pentingnya Perpres ini sebagai upaya untuk menciptakan industri pers yang sehat dan jurnalisme berkualitas.
“Perpres ini hadir sebagai jawaban atas tantangan besar dalam distribusi konten berita di era digital,”
“Dengan kolaborasi antara perusahaan platform digital dan media, kami dapat memastikan berita kredibel mendapatkan tempat yang layak di tengah dominasi algoritma konten viral,” ujar Suprapto.
Perpres ini menitikberatkan pada enam kewajiban bagi perusahaan platform digital dalam mendukung ekosistem jurnalisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres No 32 Tahun 2024, yaitu:
Baca juga: 10 Objek Pemajuan Kebudayaan & 1 Cagar Budaya Jadi Kosentrasi FGD Jelang Kongres pada Desember 2024
a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh Perusahaan Platform Digital;
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi Berita yang diproduksi oleh Perusahaan Pers;
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua Perusahaan Pers dalam menawarkan Layanan Platform Digital;
d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan; dan
f. bekerja sama dengan Perusahaan Pers.
Baca juga: Raih Best Employer Brand on LinkedIn Talent Awards Indonesia 2024, BNI Pimpin Masa Depan Dunia Kerja
Suprapto menjelaskan bahwa Komite memiliki dua fungsi utama, yaitu pengawasan terhadap implementasi Perpres dan fasilitasi kolaborasi antara media dengan platform digital.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.