Sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024: Industri Pers Sehat, Karya Jurnalisme Makin Berkualitas
Ketua Komite KTP2JB mengharapkan adanya kehidupan pers yang lebih sehat setelah diterapkannya Peraturan Presiden Nomor 32
“Kami akan memastikan bahwa seluruh kewajiban platform dilaksanakan dengan adil, transparan, dan efektif,” tambahnya.
Sosialisasi ini juga menyoroti fakta dari Dewan Pers yang mencatat bahwa dari 5.019 media yang terdaftar di Indonesia, 77,43 persen merupakan media digital.
Meskipun demikian, tantangan finansial membuat banyak media, khususnya di daerah seperti NTT yang hanya memiliki tiga media terverifikasi, kesulitan bersaing dengan platform digital besar.
Dr. Guntur Saragih, Koordinator Bidang Kerja Sama, menekankan pentingnya pengawasan dan pelaporan terhadap platform digital untuk memastikan semua pihak mendapatkan hak yang sama.
“Kami membuka saluran pelaporan bagi media yang merasa tidak diperlakukan adil oleh platform digital. Semua laporan akan ditindaklanjuti secara transparan,” ujarnya.
Dalam rangka mendukung keberlanjutan media, Sasmito Madrim, Koordinator Bidang Pelatihan dan Program, mengungkapkan pentingnya pelatihan tidak hanya untuk jurnalis, tetapi juga bagi pengelola media.
“Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kualitas liputan berbasis data, memahami algoritma, hingga menciptakan model bisnis media yang berkelanjutan,”
“Media kecil pun akan mendapat manfaat dari program ini,” tegasnya.
Program pelatihan yang diusulkan meliputi tiga mekanisme:
1. Pelatihan yang diselenggarakan langsung oleh platform digital.
2. Kolaborasi pelatihan antara platform digital dengan perusahaan media.
3. Pelatihan yang diinisiasi oleh Komite untuk kebutuhan spesifik media.
Komite juga menyediakan mekanisme arbitrase untuk menyelesaikan sengketa antara platform digital dan media. Dr. Ambang Priyonggo, Koordinator Bidang Pengawasan, Mediasi, dan Arbitrase, menjelaskan bahwa mekanisme ini memberikan solusi cepat dan adil tanpa harus melalui pengadilan umum.
“Prinsip kami adalah netralitas, transparansi, dan keadilan. Komite tidak memihak, melainkan memfasilitasi,” jelasnya.
Dalam sesi diskusi, para peserta dari Bali, NTB, dan NTT menyampaikan masukan terkait tantangan di daerah, seperti sulitnya akses kerja sama dan kendala teknis pelaksanaan Perpres.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.