Sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024: Industri Pers Sehat, Karya Jurnalisme Makin Berkualitas
Ketua Komite KTP2JB mengharapkan adanya kehidupan pers yang lebih sehat setelah diterapkannya Peraturan Presiden Nomor 32
|
Editor:
Ngurah Adi Kusuma
Istimewa
Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) berfoto bersama dengan komunitas pers di Bali setelah penyampaian tugas dan fungsi komite dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 di Hotel Pullman, Bali, Rabu (21/11/2024)
Ketua Komite menegaskan bahwa regulasi ini adalah langkah awal untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil.
“Kami mendengarkan aspirasi semua pihak dan akan terus memperbaiki pelaksanaan Perpres ini agar dapat memberikan dampak nyata bagi media lokal maupun nasional,” tambah Suprapto.
Para pembicara sepakat bahwa kolaborasi antara pemerintah, media, dan platform digital adalah kunci dalam menghadapi tantangan distribusi informasi di era digital.
Dengan adanya Perpres Nomor 32 Tahun 2024, diharapkan ekosistem jurnalisme Indonesia akan semakin kuat dan berkelanjutan. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.