Berita Bali
TEMBUS Rp287 Miliar, Dana Pungutan Turis Masuk Bali, Masih Ada 60 Persen Wisman Belum Bayar PWA
Sejak diterapkan kepada wisman per 14 Februari 2024 lalu, kebijakan ini telah menyumbang pendapatan hingga Rp 287 miliar.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Pemerintah Provinsi Bali masih berlakukan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) senilai Rp 150 ribu per wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali.
Sejak diterapkan kepada wisman per 14 Februari 2024 lalu, kebijakan ini telah menyumbang pendapatan hingga Rp 287 miliar.
Dinas Pariwisata Bali mencatat bahwa angka tersebut berasal dari 40 persen wisman dari sekitar 4,7 juta wisatawan yang datang ke Bali berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
Artinya, masih ada 60 persen wisman yang belum membayar pungutan. Pemungutan juga dilakukan di Daya Tarik Wisata (DTW) Kertagosa, Klungkung, pada Rabu (20/11).
Baca juga: Polsek Denpasar Utara Amankan 11 Anak Punk di Gatsu, Diserahkan ke Satpol PP
Baca juga: RICUH! Pendukung Kedua Paslon di Debat Pilkada Gianyar, Provokasi Aksi Rompi Tahanan Kubu Kata

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun yang memimpin langsung kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) tersebut mengatakan, kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, seperti Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), ASITA, Satpol PP, Badan Kesbangpol, PT Bank BPD, Tim Pungutan Wisatawan Asing, serta Badan Pengelola Kertagosa.
Monev dilakukan di DTW Kertagosa sebagai salah satu destinasi unggulan di Klungkung, sekaligus lokasi strategis untuk sosialisasi kebijakan PWA kepada wisatawan.
Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, masih tingginya angka wisatawan yang belum membayar PWA disebabkan oleh sistem yang belum sepenuhnya optimal.
“Sebanyak 90 persen wisman membayar sebelum keberangkatan, tetapi di bandara tidak ada pemeriksaan terkait PWA. Hal ini membuat banyak wisatawan lolos dari sistem kami,” jelasnya.
Untuk meningkatkan kepatuhan wisman, Pemprov Bali menyosialisasikan pembayaran PWA melalui aplikasi Love Bali dengan sistem cardless berbasis web, yang diverifikasi menggunakan alat checker.
Pemprov juga menggencarkan kerja sama dengan agen perjalanan dan bandara untuk memperluas informasi kepada wisman.
“Melalui monev ini, Pemprov Bali berharap kebijakan PWA menjadi lebih efektif, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan pariwisata yang berkelanjutan,” kata dia. (sar)
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Lindungi Pesisir Bali, 4.000 Bakau Ditanam di Tahura Ngurah Rai, Libatkan Kelompok Nelayan |
![]() |
---|
Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW, Siapkan Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.