Berita Badung
Terkait UMK Tahun 2025, Disperinaker Badung Sebut Awal Desember Baru Dibahas
mengenai besaran UMK nanti, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan dewan pengupah.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Hingga penghujung November 2024, pemerintah Kabupaten Badung belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025.
Seperti diketahui, UMK itu harus ditetapkan karena menjadi acuan perusahaan untuk memberi upah kepada pekerjanya.
Meski demikian, kabarnya UMK itu akan dibahas awal bulan Desember 2024 mendatang.
Bahkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) juga tengah mempersiapkan pembahasan UMK itu dengan dewan pengupah.
Baca juga: Perbandingan Besaran UMK Bali Tahun 2024, Badung Posisi Teratas dengan Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi
Kepala Disperinaker, I Putu Eka Merthawan saat dikonfirmasi Kamis 21 November 2024, tidak menampik hal tersebut.
Pihaknya mengaku sampai saat ini belum berani memastikan dan membahas terkait dengan UMK di Gumi Keris.
"Untuk masalah UMK, belum kita bahas. Kini masih dibuatkan skema normatif," ujar Eka Merthawan.
Hanya saja mengenai besaran UMK nanti, pihaknya akan melakukan pembahasan dengan dewan pengupah.
Bahkan sesuai perencanaan rapat akan dilakukan pada awal Desember 2024 mendatang.
"Awal Desember kami rapat dengan dewan pengupah," tegasnya singkat.
Birokrat asal Sempidi Badung itu belum berani memastikan lebih lanjut mengenai UMK itu apakah naik atau tetap.
Eka Merthawan mengakui saat ini banyak indikator yang wajib dipenuhi.
Sebelumnya dalam menentukan UMK Disprinaker Badung menunggu arahan dari kementerian.
Apalagi dalam pembahasan UMK tersebut, biasanya penentuan besaran upah harus melihat data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengacu pada indikator perekonomian di daerah masing-masing.
Selain itu, penetapan UMK juga harus menunggu Provinsi Bali menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
UMP ini nantinya sebagai acuan dalam menentukan besaran UMK.
Bahkan secara teori, UMK harus lebih besar dari UMP, sehingga UMP harus diputuskan dulu.
Setelah itu dilakukan pembahasan, yang angkanya nanti juga harus mendapat persetujuan dari Dewan Pengupahan Badung.
Untuk diketahui, besaran UMK Badung setiap tahun terus meningkat, seperti pada tahun 2018 UMK Badung Sebesar Rp 2.499.580,99 sedangkan di tahun 2019 meningkat menjadi Rp 2.700.297,34, begitu juga di tahun 2020 meningkat sebesar Rp 2.930.092,64.
Hanya saja untuk tahun 2021, UMK Badung tidak ada perubahan dan tetap di angka Rp 2.930.092,64.
Hal itu karena pandemi Covid-19 yang membuat banyak pekerja terkena PHK.
Namun untuk tahun 2022 besaran UMK di Badung kembali naik sebesar 1,06 persen dari UMK 2021 sebesar Rp 2.930.092,64, sehingga UMK 2022 ditetapkan Rp 2.961.285,40.
Begitu juga untuk tahun 2023, UMK Badung kembali meningkat 6,8 Persen dan menjadi Rp 3.163.837,32.
Bahkan kini UMK Badung di tahun 2024 juga naik 4,89 persen, dan menjadi Rp 3.318.628. (*)
Kumpulan Artikel Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.