Breaking News

Kunci Jawaban

Jawaban Soal IPS Kelas 9 Semester 2 Halaman 135 Kurikulum Merdeka, Pengayaan: Dekrit Presiden 1959

Simak nih, berikut ini jawaban soal IPS kelas 9 Semester 2 Halaman 135 Kurikulum Merdeka, Pengayaan tentang Dekrit Presiden 1959

Buku siswa IPS Kelas 9 Kurikulum Merdeka
Jawaban Soal IPS Kelas 9 Semester 2 Halaman 135 Kurikulum Merdeka, Pengayaan: Dekrit Presiden 1959 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Simak nih, berikut ini jawaban soal IPS kelas 9 Semester 2 Halaman 135 Kurikulum Merdeka, Pengayaan tentang Dekrit Presiden 1959.

Kali ini kita akan membahas soal bab Tema ke 3 yang berjudul Tantangan Pembangunan Indonesia pada, kegiatan siswa Pengayaan tentang isi Dekrit Presiden tahun 1959.

Siswa diharapkan untuk mengerjakan soal yang ada di buku IPS kelas 9 Semester 2 halaman 135 Kurikulum Merdeka secara mandiri.

Kunci jawaban IPS kelas 9 halaman 135 Kurikulum Merdeka hanya untuk orang tua atau wali dalam membimbing siswa menjawab pertanyaan.

Berikut jawaban dan pembahasan soal IPS kelas 9 halaman 135 Kurikulum Merdeka sesuai dengan buku siswa Bahasa Indonesia edisi tahun 2022.

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 285, Lembar Aktivitas 18: Piramida Penduduk

Pengayaan

Apa saja isi dari Dekrit Presiden tahun 1959 yang menjadi dasar dari perubahan tatanan negara tersebut?

Jawaban:

Dekrit Presiden tahun 1959 merupakan keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959.

Dekrit ini telah memiliki dampak signifikan terhadap tatanan negara Indonesia, termasuk mengakhiri sistem Konstitusi sementara 1950 dan mengembalikan Konstitusi 1945 sebagai dasar hukum negara.

Berikut isi Dekrit Presiden 1959:

Pembubaran Konstitusi Sementara 1950

Dekrit ini mengakhiri Konstitusi Sementara 1950 (UUDS 1950), yang sebelumnya menggantikan Konstitusi 1945 setelah Indonesia mengadopsi sistem demokrasi parlementer.

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 287, Lembar Aktivitas 19: Bonus Demografi

Pengembalian kepada Konstitusi 1945

Dekrit ini menetapkan bahwa Konstitusi 1945 (UUD 1945) kembali menjadi dasar hukum dan konstitusi negara Republik Indonesia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved