Pilkada Bali 2024
SALING LAPOR! Mulia-PAS dan Koster-Giri Ngegas di Polda Bali, Ini Catatan Lengkap Laporan 2 Kubu
SALING LAPOR! Mulia-PAS dan Koster-Giri Ngegas di Polda Bali, Ini Catatan Lengkap Laporan 2 Kubu
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Tim hukum Koster-Giri berharap aparat hukum bertindak preventif atau mencegah indikasi pelanggaran masif yang akan mencederai pemilu.
Laporan oleh Sekretaris Tim Hukum Koster-Giri, I Gusti Agung Dian Hendrawan ke Polda Bali menyertakan sejumlah bukti-bukti dugaan pelanggaran berupa foto dan video.
Hendrawan menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat dan bukti-bukti yang dihimpun oleh Tim Hukum dan Advokasi pada Tim Pemenangan Koster-Giri sejak Sabtu, tanggal 23 November 2024 sampai dengan surat ini diajukan, dugaan pelanggaran Pilkada tersebut ternyata sudah terjadi di sejumlah daerah kabupaten/kota.
Yang mana patut diduga telah dipersiapkan untuk kemudian dilaksanakan secara masif, seperti di wilayah Kabupaten Badung, kota Denpasar, Buleleng, Klungkung, dan wilayah lainnya.
Ia menjelaskan, adapun fakta yang terlihat di lapangan terkait dugaan dimaksud diantaranya berupa kegiatan pengiriman atau pengumpulan stok beras yang patut diduga akan siap diedarkan kepada masyarakat, dan juga berupa pemberian kupon beras dengan tercantum harga kupon yang sangat murah kepada masyarakat.
“Cara-cara seperti ini tentu harus dikualifikasikan sebagai suatu bentuk atau strategi terselubung untuk memberikan uang atau dalam bentuk materi lainnya guna dapat mempengaruhi masyarakat pemilih,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana Pilkada berupa kegiatan pemberian uang (money politic) atau dalam bentuk materi lainnya yang patut diduga digunakan sebagai sarana mempengaruhi dan menggiring pemilih untuk memilih Paslon 01 Mulia-PAS maupun Paslon Bupati dan Wakil Bupati, serta Paslon Walikota dan Wakil Walikota lawan dari Paslon yang diusul oleh PDIP
“Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai institusi penegak hukum tentu saja mempunyai kewenangan yang jelas serta tugas dan fungsi yang sangat penting dalam rangka mengamankan pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 ini agar berjalan tertib.
Karenanya sangat wajar dan beralasan hukum apabila kami mohon perlindungan hukum kepada Yth. Bapak Kapolda Bali, bilamana perlu melakukan proses penegakan hukum termasuk mengusut tuntas para pelaku/aktor intelektual terjadinya peristiwa dugaan pelanggaran Pilkada sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dia menambahkan, dari sejumlah bukti yang ada seperti dugaan pemberian uang atau materi lainnya tersebut, juga diselipkan specimen surat suara bergambar Pasangan Calon.
Sehingga menurutnya, jelas dapat diduga perihal pemberian uang atau materi lainnya tersebut merupakan alat yang digunakan sebagai upaya untuk mempengaruhi pilihan pemilih pada Pilkada Serentak 2024.
“Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berlaku, terhadap pasangan calon atau juga tim kampanye bahkan orang per orang, telah secara tegas diformulasikan dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk barang atau uang kepada pihak lain untuk memengaruhi agar mereka memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu yang terbukti memberikan uang atau dalam bentuk materi lainnya dapat dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.
Ia juga menegaskan peristiwa tersebut menurut hukum, merupakan suatu bentuk dugaan pelanggaran Pilkada sebagaimana diatur Peraturan KPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta dalam Undang-undang Pilkada. Aturan ini telah mengatur secara lengkap dan tegas ketentuan mengenai larangan pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Selain itu, aturan tegas lainnya sebut dia, yakni Pasal 66 ayat (1) dan (2) PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota:
“Dalam aturan itu disebutkan, Calon, dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih," katanya.
Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Jaya-Wibawa Akan Rangkul Paslon Abdi Bangun Denpasar |
![]() |
---|
Sutjidra - Supriatna Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Buleleng 2024 |
![]() |
---|
Adi-Cipta Tak Hadir Saat KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak 2024, Agus Mahayastra Absen, Tagel Siap Hadir |
![]() |
---|
Besok, KPU Gianyar Tetapkan Agus Mahayastra dan AA Gede Mayun Sebagai Pemenang Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.