Pilkada Bali 2024

AMOR RING ACINTYA! Urus Pilkada di Bali, 1 Meninggal, 3 Patah Tulang, 2 Keguguran, 1 Pingsan

AMOR RING ACINTYA! Urus Pilkada di Bali, 1 Meninggal, 3 Patah Tulang, 2 Keguguran, 1 Pingsan

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Supartika
Proses penghitungan suara di TPS 12 Banjar Kerandan, Pemecutan, Denpasar, Bali, Rabu 27 November 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - KPU menyebut, selama pelaksanaam Pilkada Serentak di Bali, ada 7 orang yang mengalami musibah.

Ada satu petugas yang meninggal, 3 patah tulang, dan dua orang keguguran dan 1 pingsan.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan saat konferensi pers, Kamis, 28 November 2024.

Baca juga: Koster-Giri dan Paket Aman Unggul di Rutan Gianyar, Ini Catatan Bawaslu Gianyar 

Satu petugas ketertiban di TPS Kampung Bugis Buleleng meninggal dunia pada Kamis pagi sekitar pukul 08.25 Wita.

Namun pihaknya melalui KPU Buleleng masih melakukan penelusuran lebih lanjut terkait meninggalnya petugas itu.

Identitas petugas itu bernama Muhammad Arif (65), yang merupakan seorang anggota Linmas.

Baca juga: Penetapan UMK Tahun 2025 di Denpasar Masih Menunggu Arahan Pusat

"Meninggal dunia pasca pungut hitung, terindikasi dari keluarga kecapekan," katanya.

Selain itu, 3 orang petugas KPPS mengalami luka berat patah tulang, 2 di Buleleng dan 1 di Karangasem.

Salah satunya I Gede agus Febrianayoga (34) KPPS di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar.

"Mengalami luka berat patah tulang bahu karena kecelakaan dalam rangka pembuatan TPS," katanya.

Sementara yang mengalami keguguran adalah Luh Merry Sudaryani (34) seorang KPPS di Desa Tamblang, Kecamatan kubutambahan, Buleleng.

Ia mengalami pendarahan (keguguran kehamilan 3 bulan).

Dan satu PPK di Selemadeg Timur Tabanan mengalami keguguran kehamilan 8 bulan saat mengikuti bimtek PPK pada 24 November.

Dan satu orang lagi bernama Komang Wana Sari (29) anggota KPPS di Desa Sumber Klampok, Gerokgak Buleleng.

Ia mengalami asam lambung dan pingsan dalam proses pungut hitung.

John mengatakan, KPU Bali dan Kabupaten/Kota bertanggungjawab penuh terhadap hal tersebut.

"Petugas itu sudah kami jaminkan asuransi baik BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Masih diproses kronologinya," katanya.

Selain itu ada juga santunan yang telah dianggarkan oleh KPU, dimana untuk yang meninggal dunia mendapat santunan Rp 36 juta.

Kemudian luka berat atau permanen berkisar Rp 12 juta - Rp 16 juta.

Pihaknya mengaku ada standar kesehatan dalam perekrutan petugas ini.

Selain sehat jasmani, juga ada hasil pemeriksaan gula darah, tensi, dan kolesterol, termasuk untuk PPK dan PPS.

"Yang hamil memang tidak ada larangan. Tapi hamil muda kadang-kadang kan tidak diketahui. Kalau 5 atau 6 bulan, pasti PPS akan mengingatkan," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved