Berita Bali
Polda Bali Bongkar Praktik Tambang Ilegal di Klungkung, Rugikan Negara Rp2,4 Miliar
Sebuah tambang tak berizin alias ilegal proyek penambangan batu yang berlokasi di Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Polda Bali Bongkar Praktik Tambang Ilegal di Klungkung, Negara Rugi Rp2,4 M, Tersangka Seorang Lansia
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebuah tambang tak berizin alias ilegal proyek penambangan batu yang berlokasi di Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali berhasil diungkap Polda Bali.
Seorang pria lanjut usia asal desa setempat berinisial KT (68) yang merupakan pelaku kegiatan usaha ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali di kantor setempat, Denpasar, Bali, pada Jumat 29 November 2024.
Baca juga: Diizinkan Jokowi Kelola Tambang, PHDI Belum Ambil Keputusan, Ini Isu Sensitif
Dalam penyelidikan yang dilakukan pada Selasa 5 November 2024, di TKP petugas mendapati sebuah alat besar ekskavator, 1 buku catatan penjualan dan uang tunai penjualan material sebesar Rp350 ribu.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap saksi yang ada di TKP berinsial S bekerja sebagai kasir dan MBM selaku operator alat berat.
Bahwa kegiatan penambangan di TKP dilakukan dengan cara menggali lahan-lahan yang ada di TKP menggunakan 1 unit alat berat ekskavator merk Kobelco SK 200 warna hijau tosca.
Baca juga: 3 Tewas Tertimbun Longsor Hendak Cari Batu di Karangasem, Perbekel Buana Giri Larang Tambang Tebing
"Material hasil galian disaring menggunakan ayakan sehingga menghasilkan material berupa batu dan orvil lalu dijual kepada konsumen atau pembeli yang datang langsung ke lokasi," ungkap Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji S.I.K., M.Si.
KT diduga melakukan kegiatan usaha penambangan di TKP tidak dilengkapi perizinan di bidang pertambangan dari pemerintah," sambungnya.
Lanjutnya, penampangan ilegal yang dilakukan tersangka KT menyebabkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai kurang lebih Rp2.448.000.000.
Baca juga: Andalan di Kawasan Tambang dan Perkebunan, Terios Kini Posisi Ketiga Pasar Daihatsu Nasional
Total ada sebanyak 2 buah ekskavator yang diamankan yakni merk Kobelco dan merk Komatsu beserta barang bukti lainnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 158 undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Setiap orang yang melakukan penambangan izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
"Lahan tersebut bukan milikdari pelaku yang diproses, masih kami dalami terkait siapa pemilik lahan, pembagian keuntung ditindaklanjuti," pungkasnya. (*)
Berita lainnya di Tambang Ilegal
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.