Natal dan Tahun Baru di Bali
Harga Tiket Pesawat Domestik Turun Rp 157 Ribu, Dispar Bali Sebut Kabar Gembira
Jelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 ini, Tjok juga memprediksi kunjungan wisatawan akan meningkat dari tahun 2023 sebelumnya.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemerintah Pusat umumkan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 Persen selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Penurunan harga tiket sejumlah Rp 157 ribu akan berlaku di 19 Bandara di Indonesia salah satunya Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan ini merupakan kabar yang ditunggu oleh semua masyarakat.
“Ini kabar yang ditunggu oleh semua masyarakat terkait harga tiket yang belum resineble tentu tidak hanya pada sektor pariwisata yang merasakan saja, namun juga secara umum masyarakat pertumbuhan ekonomi jadi meningkat lagi,” jelas, Tjok Pemayun pada, Rabu 4 Desember 2024.
Baca juga: Masyarakat Sambut Baik Turunnya Harga Tiket Pesawat, Harapkan Tidak Hanya Saat Periode Nataru
Jelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 ini, Tjok juga memprediksi kunjungan wisatawan akan meningkat dari tahun 2023 sebelumnya.
“Meningkat sekitar 20 persen karena Bali dirasakan tempat wisata nyaman dan aman dan tetap pariwisata budaya tetap jadi andalan,” imbuhnya.
Sementara untuk antisipasi kemacetan seperti yang terjadi pada Tahun lalu telah dilakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan.
“Nanti Dishub yang akan sampaikan seperti apa langkah-langkahnya karena penataan di jalan raya traffic di Dishub kami tinggal koordinasikan yang jelas akan diantisipasi tidak akan kejadian lagi seperti tahun lalu,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Yudhoyono (AHY) menyebut, penurunan harga tiket pesawat merupakan hasil kerja sama insentif yang melibatkan berbagai pihak selama dua minggu terakhir untuk memastikan tiket lebih terjangkau bagi masyarakat.
Penurunan ini berlaku di 19 bandara utama di Indonesia selama 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif, baik bagi masyarakat maupun sektor ekonomi secara luas.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.