Sponsored Content
Gereja Palasari dan Rumah Panggung di Puri Negara Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Sudah Didaftarkan
Adalah rumah panggung di Puri Agung Negara dan Gereja Paroki Palasari di Desa Ekasari, Kecamatan Melaya.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana telah mendaftarkan dua bangunan bersejarah menjadi Cagar Budaya (CB). Saat ini, prosesnya sudah pada tahap selesai diinventarisasi. Adalah rumah panggung di Puri Agung Negara dan Gereja Paroki Palasari di Desa Ekasari, Kecamatan Melaya.
Menurut data yang berhasil diperoleh, dua bangunan tua tersebut diusulkan karena sudah dinyatakan masuk dalam kriteria pengusulan cagar budaya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Diantaranya adalah berusia 50 tahun atau lebih. Kemudian, memiliki arti khusus bagi sejarah, pengetahuan, pendidikan, agama/atau kebudayaan. Dan juga memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
"Dua bangunan sudah kita daftarkan menjadi CB (cagar budaya)," sebut Kabid Adat, Tradisi, dan Warisan Budaya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, I Gede Suartana saat dikonfirmasi, Jumat 6 Desember 2024.
Dia melanjutkan, bangunan tersebut telah didaftarkan lantaran sudah dinyatakan layak dan memenuhi kriteria untuk diusulkan menjadi Cagar Budaya. Sehingga diusulkan ke Balai Pelestarian Budaya wilayah Bali untuk selanjutnya melalui sejumlah tahapan. Apalagi saat ini pihaknya baru menyelesaikan tahapan inventarisasi.
"Salah satu kriterianya adalah bangunan yang sudah berumur lebih dari 50 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah melalui berbagai tahapan. Seperti salah satunya lokasi yang diusulkan telah dikunjungi dan diverifikasi oleh tim verifikator dari Provinsi Bali. Dan saat ini, tahapannya masih proses pengajuan ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Harapannya, dua bangunan yang didaftarkan ini bisa segera ditetapkan menjadi cagar budaya karena memiliki sejarah yang kuat atau sesuai kriteria sebagai Cagar Budaya.
Disinggung mengenai bangunan lain seperti rumah panggung Loloan yang sudah layak diusulkan, Suartana mengatakan saat ini belum dilakukan pengusulan karena prosesnya (usulan jadi CB) akan dilakukan secara bertahap. Setelah satu lokasi selesai, akan dilanjutkan dengan bangunan lainnya yang sudah layak dan memenuhi kriteria.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana, Anak Agung Komang Sapta Negara mengatakan, terdapat banyak objek yang diduga cagar budaya (ODCB) di Kabupaten Jembrana. Mulai dari situs, benda, struktur, bangunan dan kawasan. Yang paling banyak terkait dengan benda. Salah satunya ada Al-Qur'an kuno, bedug, prasasti kuno, termasuk juga tombak, keris, sarkofagus dan lainnya yang setelah diindentifikasi sedikitnya ada 1.095 benda ODCB pada 2023 lalu.
"Nantinya kita akan usulkan juga yang lainnya apabila sudah memenuhi kriteria minimal 50 tahun dan tidak pernah dirubah, atau orisinil," ungkapnya. (*)
Fraksi Golkar Temukan PAD Bangli Alami Penurunan, Minta Pemkab Serius Gali Potensi |
![]() |
---|
Paripurna DPRD Bali, Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda APBD Semesta Berencana 2025 |
![]() |
---|
APBD Bangli Di Perubahan 2025 Dirancang Naik Rp 46 Miliar |
![]() |
---|
Aryaduta Family Fun Run di Tepi Pantai Bali, Lari 3K Untuk Semua Usia dan Hewan Peliharaan |
![]() |
---|
ARYADUTA Bali Hadirkan ARYADUTA FAMILY FUN RUN Pertama di Tepi Pantai Lari 3K Semua Usia & Hewan |
![]() |
---|