Terpidana Pembunuhan Engeline Meninggal

Sebelum Meninggal, Margriet Terpidana Pembunuhan Engeline Rutin Cuci Darah 2 Kali Seminggu

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, menjelaskan bahwa Margriet telah menjalani perawatan kesehatan sesuai standar.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN BALI / I Nyoman Mahayasa
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline C Megawe, Margriet C Megawe saat menjalani sidang pledoi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin 15 Februari 2016 - Sebelum Meninggal, Margriet Terpidana Pembunuhan Engeline Rutin Cuci Darah 2 Kali Seminggu 

TRIBUN-BALI.COM - Margriet Christina Megawe (69), narapidana kasus pembunuhan yang menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, meninggal dunia pada Jumat, 6 Desember 2024, akibat penyakit gagal ginjal kronis yang dideritanya.

Margriet menghembuskan napas terakhirnya di rumah sakit setelah mendapatkan perawatan intensif.

Riwayat Penyakit Kronis dan Perawatan Rutin

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani, menjelaskan bahwa Margriet telah menjalani perawatan kesehatan sesuai standar yang berlaku.

“Kesehatan warga binaan selalu menjadi prioritas kami. Almarhum memiliki riwayat gagal ginjal kronis stadium V dan rutin menjalani cuci darah dua kali seminggu sejak Juli 2024,” ujar Putu Andiyani dalam keterangannya kepada media, Sabtu, 7 Desember 2024.

Baca juga: Mengenang Kasus Engeline Megawe 7 Tahun Silam di Denpasar, Jalan Kaki ke Sekolah dan Sering Dimarahi

Dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi, dokter lapas, juga menegaskan bahwa Margriet telah menerima pemeriksaan rutin dari tim medis.

Meski telah menjalani pengobatan dan perawatan secara berkala, kondisinya terus menurun dalam beberapa waktu terakhir.

Proses Pemulasaraan dan Penghormatan Terakhir

Pihak lapas memastikan bahwa pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai prosedur, dan koordinasi telah dilakukan dengan keluarga Margriet.

“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum. Kami sudah menyerahkan jenazah kepada keluarga untuk proses pemakaman,” ungkap Ni Luh Putu Andiyani.

Margriet telah mendekam di Lapas Perempuan Kerobokan selama 9 tahun, 5 bulan, dan 22 hari sejak masuk pada 14 Juni 2015.

Kasus Pembunuhan yang Menggemparkan

Margriet Christina Megawe adalah terpidana kasus pembunuhan anak angkatnya, Engeline, yang sempat menggemparkan publik pada 2015.

Margriet dinyatakan bersalah atas pembunuhan tersebut dan dihukum seumur hidup.

Kasus ini bermula ketika Engeline dilaporkan hilang dari rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar, pada 16 Mei 2015.

Setelah 24 hari pencarian, jasad Engeline ditemukan terkubur di pekarangan rumah dengan kondisi mengenaskan.

Awalnya, Agus Tay Handamay, pekerja di rumah Margriet, mengaku sebagai pelaku pembunuhan.

Namun, fakta di persidangan menunjukkan Margriet sebagai pelaku utama. Ia membunuh Engeline dan memerintahkan Agus untuk membantu menguburkan jasad anak angkatnya tersebut.

Kasus ini mencatatkan Margriet sebagai salah satu narapidana paling kontroversial di Indonesia.

Penurunan Kondisi Kesehatan

Menurut keterangan pihak lapas, kondisi Margriet mulai memburuk sejak awal 2023 dan semakin parah pada Juli 2024.

Meskipun mendapatkan perawatan medis terbaik yang tersedia, penyakit gagal ginjal kronisnya akhirnya merenggut nyawanya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved