Pilkada Bali 2024

5 Catatan Khusus dari Saksi Paslon Mulia-PAS dalam Pleno KPU Bali

Dalam pleno tersebut, saksi paslon nomor urut 01, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), menyampaikan lima poin catatan khusus.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Putu Supartika
Paslon 01 Mulia-PAS saat tampil di debat Pilgub Bali ketiga - 5 Catatan Khusus dari Saksi Paslon Mulia-PAS dalam Pleno KPU Bali 

Saksi melaporkan kesulitan memperoleh formulir, serta dugaan tindakan tidak profesional seperti pengguntingan formulir oleh oknum KPPS.

Tanggapan KPU Bali

Ketua KPU Bali, Dewa Gede Agung Lidartawan, menegaskan bahwa catatan yang tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan pleno rekapitulasi tidak dapat ditindaklanjuti.

Terkait angka partisipasi pemilih, Lidartawan membandingkan dengan Pilgub 2018 yang mencatat partisipasi sebesar 71,9 persen, sehingga menurutnya tidak ada penurunan partisipasi secara signifikan.

"Jadi tidak ada penurunan. Sekarang pendataan pemilih secara de jure, kalau de facto mungkin lebih tinggi. De jure, semua masuk, baik yang kerja di kapal pesiar," katanya.

Namun, ia mengakui perlunya riset untuk memahami lebih lanjut alasan masyarakat tidak hadir di TPS.

Mengenai distribusi C6, Lidartawan menyebut bahwa permasalahan ini bukan hal baru dan sudah ada solusi seperti cek DPT online.

"Itu tidak benar, karena ini bukan baru, tapi tiap Pemilu, karena ada cek DPT online," ujarnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa persentase formulir C pemberitahuan yang tidak tersebar setelah dikurangi warga yang meninggal atau pindah status hanya 4,65 persen.

"Kalau semua dari 4,65 persen semua hadir dan pilih salah satu Paslon, hasil juga tidak berubah," jelasnya.

Usulan untuk Meningkatkan Partisipasi Pemilih

Lidartawan mengusulkan dua solusi utama untuk meningkatkan partisipasi pemilih di masa mendatang:

1. Pendataan De Facto:

Pendataan pemilih dilakukan secara langsung (de facto), bukan hanya berbasis dokumen administratif (de jure).

2. Pemungutan Suara Lewat Pos:

Surat suara dikirimkan melalui pos untuk pemilih yang berada di luar Bali.

"Pertama lakukan pendataan dengan cara De Facto dan jangan De Jure. Kedua lakukan pemungutan suara dengan Pos, dimana pemilih di luar Bali dikirimkan surat suara lewat pos," kata Lidartawan.
 
Rapat pleno KPU Bali menjadi momentum penting untuk merampungkan tahapan Pilkada serentak 2024.

Meski beberapa catatan disampaikan oleh pihak saksi, KPU memastikan bahwa proses rekapitulasi berjalan sesuai aturan.

Usulan peningkatan partisipasi pemilih akan menjadi fokus di pemilu mendatang, demi memperkuat legitimasi hasil pemilihan di Bali.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved