Pilkada Bali 2024
5 Catatan Khusus dari Saksi Paslon Mulia-PAS dalam Pleno KPU Bali
Dalam pleno tersebut, saksi paslon nomor urut 01, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), menyampaikan lima poin catatan khusus.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi dalam Pemilihan Tahun 2024 pada Minggu, 8 Desember 2024, di Jimbaran, Bali.
Pleno ini menjadi bagian penting dari tahapan akhir Pilkada serentak yang berlangsung di Bali.

Catatan Khusus dari Saksi Paslon Mulia-PAS
Dalam pleno tersebut, saksi pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS), menyampaikan lima poin catatan khusus terkait pelaksanaan Pilkada Bali 2024.
Catatan ini disampaikan secara tertulis oleh saksi Made Mustika Saswara P. dan dibacakan oleh Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan.
1. Angka Golput 30,13 Persen:
Tingginya angka golput menjadi perhatian utama.
Baca juga: Hasil Pleno KPU Pilkada Bali 2024, Koster Giri Menang di 3 Kecamatan Denpasar, Berikut Rinciannya!
Mustika menilai hal ini mencerminkan rendahnya partisipasi pemilih, sekaligus menyoroti keberhasilan sosialisasi pemilu oleh penyelenggara.
"Sekaligus potret gagalnya penyelenggaraan Pemilu dalam sosialisasi dan edukasi pemilih serta legitimasi pimpinan Bali yang dihasilkan perlu dipertanyakan," tulis Mustika.
2. Distribusi Formulir C6:
Distribusi formulir C6 sebagai undangan pemilih dinilai belum maksimal, yang menyebabkan banyak pemilih tidak datang ke TPS.
Selain itu, ada catatan mengenai waktu kedatangan yang tertera di formulir, yang dianggap membatasi fleksibilitas pemilih.
"Disamping itu, ada catatan dalam C6 dilakukan waktu datang ke TPS. Sehingga pemilih tidak bisa datang di waktu yang telah ditentukan oleh petugas KPPS," imbuhnya.
3. Minimnya Solusi Jika Pemilih Tidak Mendapat C6:
Sosialisasi penyelenggara pemilu dianggap kurang memberikan solusi alternatif bagi pemilih yang tidak menerima formulir C6.
4. Intervensi dan Intimidasi:
Adanya indikasi intervensi oleh oknum aparat desa adat dan desa dinas dianggap mencederai demokrasi.
Kejadian ini dinilai tidak ditindaklanjuti secara memadai oleh penyelenggara pemilu.
5. Kendala dalam Formulir Kejadian Khusus:
Proses penulisan formulir keberatan saksi masih menjadi kendala.
Saksi melaporkan kesulitan memperoleh formulir, serta dugaan tindakan tidak profesional seperti pengguntingan formulir oleh oknum KPPS.
Tanggapan KPU Bali
Ketua KPU Bali, Dewa Gede Agung Lidartawan, menegaskan bahwa catatan yang tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan pleno rekapitulasi tidak dapat ditindaklanjuti.
Terkait angka partisipasi pemilih, Lidartawan membandingkan dengan Pilgub 2018 yang mencatat partisipasi sebesar 71,9 persen, sehingga menurutnya tidak ada penurunan partisipasi secara signifikan.
"Jadi tidak ada penurunan. Sekarang pendataan pemilih secara de jure, kalau de facto mungkin lebih tinggi. De jure, semua masuk, baik yang kerja di kapal pesiar," katanya.
Namun, ia mengakui perlunya riset untuk memahami lebih lanjut alasan masyarakat tidak hadir di TPS.
Mengenai distribusi C6, Lidartawan menyebut bahwa permasalahan ini bukan hal baru dan sudah ada solusi seperti cek DPT online.
"Itu tidak benar, karena ini bukan baru, tapi tiap Pemilu, karena ada cek DPT online," ujarnya.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa persentase formulir C pemberitahuan yang tidak tersebar setelah dikurangi warga yang meninggal atau pindah status hanya 4,65 persen.
"Kalau semua dari 4,65 persen semua hadir dan pilih salah satu Paslon, hasil juga tidak berubah," jelasnya.
Usulan untuk Meningkatkan Partisipasi Pemilih
Lidartawan mengusulkan dua solusi utama untuk meningkatkan partisipasi pemilih di masa mendatang:
1. Pendataan De Facto:
Pendataan pemilih dilakukan secara langsung (de facto), bukan hanya berbasis dokumen administratif (de jure).
2. Pemungutan Suara Lewat Pos:
Surat suara dikirimkan melalui pos untuk pemilih yang berada di luar Bali.
"Pertama lakukan pendataan dengan cara De Facto dan jangan De Jure. Kedua lakukan pemungutan suara dengan Pos, dimana pemilih di luar Bali dikirimkan surat suara lewat pos," kata Lidartawan.
Rapat pleno KPU Bali menjadi momentum penting untuk merampungkan tahapan Pilkada serentak 2024.
Meski beberapa catatan disampaikan oleh pihak saksi, KPU memastikan bahwa proses rekapitulasi berjalan sesuai aturan.
Usulan peningkatan partisipasi pemilih akan menjadi fokus di pemilu mendatang, demi memperkuat legitimasi hasil pemilihan di Bali.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.