Berita Gianyar
Ancam Pengutang Pake Parang, 2 Debt Collector Ditangkap Polisi di Gianyar Bali
Aksi keributan terjadi, kedua pelaku mengancam ibu rumah tangga tersebut menggunakan senjata tajam jenis parang.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - RBBP (29) dan AHD (23), dua orang pria yang berprofesi sebagai debt collector ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar belum lama ini.
Kedua pelaku ini ditangkap polisi karena melakukan aksi pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang kepada seorang ibu rumah tangga di kawasan Jalan Raya Bypass Dharma Giri Kabupaten Gianyar beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data Polres Gianyar, Senin 9 Desember 2024, kasus ini berawal ketika seorang ibu rumah tangga berinisial IWR memiliki pinjaman uang di sebuah finance sebesar Rp 5 juta.
Namun karena tidak bisa membayar, akhirnya ia berurusan dengan debt collector.
Baca juga: Seorang Warga di Ungasan Ketakutan akan Didatangi Debt Collector, Minta Pendampingan Polisi dan TNI
Dua orang debt collector yakni RBBP dan AHD yang sedang berpatroli kemudian berhasil menemukan keberadaan ibu rumah tangga tersebut di kawasan Jalan Raya Bypass Dharma Giri Kabupaten Gianyar.
Kedua debt collector itu pun menagih uang cicilan terhadap ibu rumah tangga tersebut, namun yang bersangkutan belum bisa melakukan pembayaran uang cicilan.
Aksi keributan pun terjadi, kedua pelaku kemudian mengancam ibu rumah tangga tersebut menggunakan senjata tajam jenis parang.
Atas kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta menugaskan Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno menyelidiki kasus ini.
"Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Gianyar beserta barang bukti," ujar Kapolres Gianyar AKBP Umar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. (*)
Kumpulan Artikel Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.