Sponsored Content
Pemkab Jembrana Bahas UMK 2025 Pekan Depan, Permenaker 16 2024: UMK Naik 6,5 Persen
Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang upah minimun tahun 2025 menyebutkan kenaikan upah minimum nasional naik sekitar 6,5 persen.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja wilayah Jembrana segera membahas soal penetapan upah minimun kabupaten (UMK) tahun 2025.
Meskipun molor dari jadwal biasanya, dewan pengupahan akan melakukan pembahasan pekan depan setelah pembahasan di tingkat Provinsi Bali.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, UMK tahun 2025 mendatang dirancang naik sebesar 6,5 persen.
Untuk diketahui, dalam hitungan sesuai formulasi yang tertera pada PP 51 Tahun 2023, UMK 2024 hanya naik 0,89 persen atau Rp 24.483 dari tahun sebelumnya.
Baca juga: UMP Tahun 2025 Naik Berapa Persen? Ini Bocoran Besaran UMK dari Bali Hingga Jawa
Karena lebih kecil dibandingkan provinsi, Jembrana menerapkan UMP tahun 2024 mendatang dengan nilai Rp 2.813.672.
Nilai tersebut menjadikan UMK Jembrana tahun 2024 naik sekitar Rp 78 ribu dibandingkan tahun 2023 lalu.
Kabid Hubungan Industri, Disnakerperin Jembrana, I Putu Agus Yuliantara mengatakan, pihaknya masih melakukan serangkaian tahapan sebelum pembahasan UMK 2025 dengan para pihak seperti serikat pekerja dan pengusaha. Rencana pembahasan dilakukan sesegera mungkin.
"Saat ini belum (pembahasan), rencananya pekan depan setelah (pembahasan) di provinsi," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin 9 Desember 2024.
Dia melanjutkan, penetapan UMK 2025 kemungkinan ada potensi kenaikan.
Sebab, ada aturan yakni Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang upah minimun tahun 2025 menyebutkan kenaikan upah minimum nasional naik sekitar 6,5 persen.
"Nanti setelah ada pembahasan akan diumumkan," katanya.
Kumpulan Artikel Jembrana