Judi Online di Bali
Selebgram Promosi Judi Online Diringkus Polres Gianyar
Dalam konferensi itu, Polres Gianyar juga mengungkapkan kasus pengancaman oleh dua orang depcolektor.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Kasus judi online belakangan ini meresahkan orangtua di Kabupaten Gianyar, Bali.
Sebab tak sedikit anak-anak muda yang tergoda bermain judi secara online karena bisa dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Hal ini pula menyebabkan banyak anak yang tidak fokus sekolah dan kerap bolos dari pelajaran.
Menyikapi hal itu, Satreskrim Polres Gianyar pun melakukan penyelidikan sejak November 2024.
Baca juga: Lina dan 4 Pengedar Sabu Ditangkap, Polres Gianyar Amankan Lima Orang, Simak Beritanya!
Hasilnya, mereka berhasil mengamankan dua orang pelaku terkait judi online di Kabupaten Gianyar.
Pelaku pertama berinisial NKS (21). Pria ini bekerja pada sebuah situs website judi online, yang bersangkutan diamankan di wilayah Banjar Pengambangan, Desa Batubulan, Sukawati.
"Berawal dari laporan masyarakat, yakni dari orangtua yang di mana anaknya sering bermain judi sampai lewat pagi dan bolos sekolah. Lalu kami bergerak, ternyata dia main judi online, awalnya dikira main game. Dalam pendalaman, kita temukan orang yang terkait judol ini," ujar Kapolres Gianyar, AKBP Umar, Senin 9 Desember 2024.
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Gananta menambahkan, setelah berhasil mengamankan pelaku NKS, pihaknya kembali melakukan pengembangan.
Berdasarkan penelusuran di media sosial (medsos), ia menemukan adanya seorang perempuan yang aktif mempromosikan link judi online dalam akun Instagramnya.
Perempuan tersebut ialah IN asal Singaraja. Dalam akunnya, yang bersangkutan memiliki 53 ribu pengikut.
Terkait promosi atau endorse link judi online ini, yang bersangkutan dibayar Rp 100 ribu sekali posting tergantung durasi.
"Pelaku yang endorse judi online kita amankan di rumah kos-kosan di Desa Buruan, Blahbatuh. Dia dengan sengaja mendistribusikan konten judi. Keuntungan dari setiap endorse sebesar Rp 100 per iklan, tergantung durasi iklan tersebut," ujarnya.
Gananta mengatakan, orang yang terpancing untuk bermain judi online karena endorse-an IN ini cukup banyak, karena dalam akunnya yang bersangkutan berpenampilan menarik.
"Informasi dari pelaku, dia mulai mempromosikan judi online sejak 3 bulan, namun kami masih dalami, karena ada saksi yang menyebutkan yang bersangkutan melakukannya lebih dari tiga bulan," ujarnya.
Gananta juga mengungkapkan bahwa IN mendapatkan akses mempromosikan judi online ini lewat teman-temannya, dan saat ini mereka sedang dikejar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/menggelar-pengungkapan-kasus-judi-online-Senin-9-Desember-2024.jpg)