WNA di Bali

Sempat Jalani Perawatan di RSJ Bangli, Wanita Asal Rusia Dipulangkan ke Negaranya

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA).

Istimewa
Rudenim Denpasar deportasi Warga Negara Rusia 

Dalam keterangannya kepada petugas, PM mengaku tidak merasa sakit mental karena masih dapat beradaptasi dengan orang lain. 

PM juga didapati petugas telah overstay selama 41 hari setelah diperiksa dokumen perjalanannya.

Perlu dicatat bahwa saat diterima oleh Imigrasi Denpasar, yang bersangkutan tidak memiliki tiket untuk kembali ke negaranya, yang mengakibatkan proses pendeportasian menjadi lebih rumit.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh Imigrasi Denpasar, Tindakan administratif keimigrasian diberikan kepada PM berupa pendeportasian. 

Namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan dalam kesempatan pertama, PM dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 2 Juli 2024 dan didetensi selama kurang lebih 159 hari.

Atas fakta-fakta yang ditemukan, PM terbukti melakukan kegiatan yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, sehingga melanggar pasal 75 ayat (1) UU No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Selain pendeportasian PM juga dimasukkan kedalam daftar penangkalan Ditjen Imigrasi.

“Penangkalan dapat diberlakukan hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama jika diperlukan."

"Namun, keputusan akhir mengenai penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan semua aspek dari setiap kasus,” demikian kata Gede Dudy.(*)

 

Berita lainnya di WNA di Bali

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved