Kasus Agus Buntung di Mataram
RAYUAN Wayan Agus Alias Agus Buntung Siap Tinggalkan Agama Hindu, 6 Tahun Saya Nyari Kamu Dek!
RAYUAN Wayan Agus Alias Agus Buntung Siap Tinggalkan Agama Hindu, 6 Tahun Saya Nyari Kamu Dek!
TRIBUN-BALI.COM - Rasa simpati warganet pada Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (21) terus berbalik.
Hujatan terhadap Agus Buntung kian ramai di media sosial seiring terungkap bukti-bukti yang mengarah pada kasus tindak asusila.
Hingga kini tercatat sebanyak 15 korban yang mengaku dipaksa berhubungan oleh Agus Buntung.
Diantara korban Agus Buntung, terdapat tiga korban yang masuk kategori anak dibawah umur.
Terbaru beredar sebuah rekaman video yang menunjukkan Agus Buntung merayu korbannya.
Bahkan dalam rekaman itu Agus Buntung menyampaikan siap meninggalkan agama Hindu yang dianutnya.
Rayuan Agus Buntung ini tentu tak main-main, hingga agama Hindu yang dianutnya pun berani diucapkan hanya demi memperdayai korbannya.
Polda NTB telah melakukan pemeriksaan terhadap Agus Buntung dengan statusnya sebagai tersangka pada Senin (9/12/2024).
Sesuai rencana, Selasa (10/12/2024) hari ini Agus Buntung akan menjalani proses rekonstruksi yang dikawal ketat Polda NTB.
Tahapan rekonstruksi kasus Agus Buntung ini akan dilakukan di beberapa lokasi.
"Nanti kita rencanakan lagi, butuh koordinasi dan integrasi meminta jaksa untuk hadir dilokasi rekonstruksi," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Senin (9/12/2024).
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Enen Saribanon menyampaikan, pihaknya telah menerima berkas tahap pertama kasus dugaan tindak asusila Agus Buntung.
Dalam berkas tahap pertama kasus Agus Buntung itu, hanya terdapat satu korban dugaan tindak asusila.
Sementara sesuai perkembangan saat ini diketahui korban dugaan tindak asusila Agus Buntung telah mencapai 15 orang yang melapor di Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB.
"Kami memberikan petunjuk untuk dilengkapi agar bisa sinkron dengan yang melapor," jelasnya.
"Dari hasil penelitian berkas perkara masih terdapat kekurangan kekurangan alat bukti, sehingga kami memberikan petunjuk yang harus dilengkapi," kata Enen.
Berikut isi percakapan didugas Agus Buntung dengan korbannya, mengutip TribunLombok.com.
Saya tidak senang orang yang lemah, lap air mata itu nanti luntur pupurannya (bedak), nanti kayak apa mau ke kampus.
Kakak (korban) bersihin diri, sampai kakak shalatpun kakak nggak bisa shalat karena ada yang ganjal," kata Agus dalam rekaman video tersebut.
Tau nggak perjuangan kakak itu ya Allah hanya hidup sendiri dan berjuang sendiri, nekat gara-gara hal sepele, kakak mau nekat aja bisa nggak aku minta jangan nekat, tobatlah nyawa saya, saya kasih kakak biar kakak tau biar kakak berarti bagi dunia ini," lanjut Agus Buntung.
Setengah percaya, sedikit percaya, itu pikiranmu sekarang karena kamu baru kenal saya, saya bisa baca langsung (fikiran), bingung kenapa saya ngomong gini? Kamu kira modus sama kayak cowok yang lain, benarkan, buktinya ngerusak kamu.
Saya sudah bertubi-tubi alami cobaan, sehingga saya bisa maju.
Kakak harus bersama saya, bahkan harus melebihi saya. Saya nggak kenal kamu, sumpah.
Tapi saya tau perjuangan kamu yang sangat luar biasa. Saya berani kalau saya Hindu ya berani saya masuk muslim hanya demi kamu.
Apapun yang kamu minta akan saya berikan, 6 tahun saya nyari kamu. Tanpa saya sadari kemana saya nyari orang yang bisa mengerti.
Entah hati saya kenapa terjatuh disini dek.
Walaupun kita berdua di kamar saya tidak bisa apa-apa, saya mandi masih dimandiin sama mamak, saya tidak sama dengan cowok-cowok yang lain karena cowok-cowok itu hanya manfaatin kamu,
kamu mau berubah atau tidak, kalau kamu tidak mau berubah saya pergi, tetapi kalau mau berubah saya akan tetap disini dengan mengasih tau bagaimana cara kesuksesan kamu," tutup Agus Buntung.
Dalam video tersebut tidak memperlihatkan wajah Agus Buntung, namun diketahui suara tersebut mirip suara Agus Buntung.
Lima Korban Agus Buntung Minta Perlindungan LPSK
Lima korban dugaan pelecehan I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus Buntung mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saat ini kelima korban tersebut sedang melengkapi dokumen untuk mendapatkan perlidungan dari LPSK.
Pendamping korban pelecehan, Ade Latifa Fitri mengatakan permohonan perlindungan tersebut dilakukan bukan karena adanya ancaman secara langsung kepada korban.
Melainkan untuk memastikan psikologi para korban tidak terganggu akibat pro-kontra kasus tersebut.
"Itu yang membuat para korban trauma sehingga tidak berani muncul sedikitpun, meskipun tidak ada ancaman namun perlindungan korban harus dijamin," kata Latifa di Polda NTB, Senin (9/12/2024).
Sampai saat ini sudah ada tujuh korban yang sudah dilakukan BAP, dua di antaranya merupakan korban di bawah umur, sehingga dilakukan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
Terpisah Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Agus.
"Hari ini kita mintai keterangan terhadap tersangka Agus," kata Syarif.
Agus Buntung ditemani ibundanya dan juga kuasa hukumnya Ainuddin, dimana kuasa hukum tersebut berbeda dengan kuasa hukum sebelumnya.
Syarif juga mengatakan dalam waktu dekat Polda NTB akan menggelar rekonstruksi terhadap kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, itu dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejati NTB untuk melengkapi bukti-bukti yang ada.
Selain itu kasus tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak, salah satunya Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Bahkan Gus Ipul mendatangi langsung Polda NTB, untuk memastikan pelayanan terhadap tersangka penyandang disabilitas dilakukan sesuai dengan prosedur.
Gus Ipul mengatakan dia bertemu dengan tersangka Agus sembari menanyakan kabar.
"Saya hanya ketemu sepintas tidak ada dialog secara khusus, saya tanya kondisinya apakah baik-baik saja, dia jawab baik-baik saja," kata Gus Ipul, Senin (9/12/2024).
Gus Ipul juga berdiskusi dengan pengacara Agus.
Kepada Gus Ipul, pengacara Agus menilai Polda NTB sudah memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan bagi penyandang disabilitas.
"Mulai dari lobby, SPKT, fasilitas lain seperti toilet itu memerlukan layanan khusus. Itu harus diperhatikan," kata Gus Ipul.
Saifullah mengapresiasi Polda NTB yang sudah membuat Surat Keputusan Kapolda terkait penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hukum.
Polda NTB memastikan akomodasi yang layak bagi tersangka disabilitas.
"Beliau (Kapolda NTB) sudah mempunyai pedoman bagaimana melayani penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum," ucap Gus Ipul.
Diketahui Agus Buntung telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Ia dikenakan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat ini, Agus berstatus sebagai tahanan kota.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.