Breaking News

Berita Bali

Sistem Ojol Bocor, Banyak Plat Non DK Beroperasi di Bali, Ini Kata DPRD Bali

Komisi 2 DPRD Bali mengadakan rapat kerja membahas penanganan kendaraan berplat non Bali dalam mencegah kemacetan dan mendukung aktivitas ekonomi Bali

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Komisi 2 DPRD Bali adakan rapat kerja bahas penanganan kendaraan berplat non Bali dalam mencegah kemacetan dan mendukung aktivitas ekonomi Bali. 

Sistem Ojol Bocor, Banyak Plat Non DK Beroperasi di Bali, Ini Kata DPRD Bali

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Komisi 2 DPRD Bali mengadakan rapat kerja membahas penanganan kendaraan berplat non Bali dalam mencegah kemacetan dan mendukung aktivitas ekonomi Bali.

Rapat tersebut juga turut dihadiri Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Bali, Dinas Perhubungan Bali, Dinas Ketenagakerjaan Bali dan stakeholder lainnya. 

Baca juga: WADUH Banyak Kendaraan Ojol Plat Non DK Beroperasi di Bali, PJ Gubernur Ingatkan Taati Aturan!

Pada rapat tersebut, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih selaku Ketua Komisi 2 DPRD Bali menerangkan rapat kerja tersebut bertujuan untuk mendalami apakah sebenarnya aplikator-ablikator ojek online ini berperan banyak dalam penyumbangan plat non DK yang beroperasi di Bali. 

“Namun ternyata setelah kita mendengar penjelasan dari aplikator bahwa mereka mengikuti apa yang menjadi isi Pergub Nomor 40, di mana mengharuskan plat DK maupun yang domisili Bali dan inipun diakui oleh PDOI."

Baca juga: Proses Recruitment Mudah, Banyak Kendaraan Ojol Plat Non DK Beroperasi di Bali 

"Namun yang menjadi perhatian kita adalah yang beroperasional di Bali plat non DK itu adalah oknum-oknum yang memanfaatkan celah-celah di dalam sistem aplikator ini,” jelas, Ajus pada, Selasa 10 Desember 2024. 

Lebih lanjut, Ajus mengatakan kebocoran sistem tersebut bukan unsur kesengajaan atau pembiaran dari aplikator, namun memang perlu ada penyempurnaan sehingga ia meminta kepada aplikator untuk menyempurnakan sistem mereka dan melakukan pernyataan resmi dengan komitmen tersebut.

Baca juga: VIDEO Anak Ojol Asal Bali, Merta Putra Berhasil Jadi Anggota Polri, Lulus Tanpa Pungutan Biaya

Sementara terkait Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 40 Tahun 2019 yang mengatur tentang Kendaraan Angkutan Khusus Berbasis Aplikasi, akan didalami lagi oleh DPRD Bali apakah Pergub Nomor 40 ini perlu diubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) nantinya beserta dengan sanksi-sanksi apabila aplikator maupun ojek offline juga travel-travel offline tidak mengikuti aturan yang berlaku. 

“Itu (perubahan Pergub jadi Perda) akan saya bahas dengan teman-teman di dewan maupun dinas-dinas terkait,” imbuhnya. 

Para aplikator dalam rapat tersebut diminta membuat pernyataan tertulis bahwa memang ini tidak ada unsur kesengajaan dari aplikator atau pembiaran plat kendaraan non DK beroperasi di Bali.

Sehingga perlu diadakannya penyempurnaan terhadap pengawasan maupun sistem aplikasi tersebut sehingga celah-celah ini tidak bisa dimanfaatkan berulang-ulang. 

“Makanya tadi saya sebutkan bahwa penting sekali adanya perhimpunan driver online seperti PDOI untuk membantu pengawasan ini karena merekalah yang pelaku sebenarnya dan kita butuh masukan untuk sama-sama mengawasi aplikator ini."

"Aplikator pun sebenarnya butuh yang namanya perhimpunan-perhimpunan ini karena semakin sempurna sistem mereka semakin baik juga mereka bisa memberikan service,” bebernya. 

Sempat juga pada rapat tersebut disampaikan bahwa ada oknum-oknum koperasi yang memang mengakomodasi adanya plat non DK.

Namun Ajus menekankan bahwa itu oknum sehingga DPRD Bali telah mengundang koperasi-koperasi yang menjadi mitra aplikator sehingga mereka bisa menjawab secara langsung sehingga mereka bisa mempertanggungjawabkan apa yang menjadi operasional mereka. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved