Berita Bali
Proses Recruitment Mudah, Banyak Kendaraan Ojol Plat Non DK Beroperasi di Bali
Proses Recruitment Mudah, Banyak Kendaraan Ojol Plat Non DK Beroperasi di Bali
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Driver ojek online ber-KTP luar Bali banyak beroperasi di Bali.
Selain itu, kendaraan-kendaraan berplat luar daerah Bali juga banyak dikirim ke Bali yang disediakan oleh penyedia jasa ojek online.
Kasus ini mencuat karena dikhawatirkan berdampak pada kemacetan, keamanan, dan ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga: Viral di Media Sosial Pria Meninggal Dalam Mobil di Jalan Nusa Kambangan Denpasar
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menegaskan bahwa pihak penyedia jasa ojek online harus mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 40 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transportasi.
“Mestinya mereka sudah mengubah sesuai Perda 40/2019," jelas, Mahendra pada, Rabu 4 Desember 2024.
Baca juga: Jawaban Soal IPS Kelas 7 Semester 2 Halaman 154 Kurikulum Merdeka, Lembar Aktivitas 8
Untuk menindaklanjuti persoalan ini, Mahendra Jaya menegaskan akan menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan Bali untuk segera mengambil langkah konkret. "Saya tugaskan Kadis Perhubungan untuk segera panggil layanan aplikasi ojek online," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Angkutan Pariwisata Bali (Pawiba), I Nyoman Sudiartha, juga turut menyoroti meningkatnya jumlah driver ojek online yang beroperasi di Pulau Dewata. Fenomena ini disertai dengan penyedia jasa yang menyediakan kendaraan bagi para driver tersebut, yang disebut dapat memperburuk kemacetan hingga berpotensi meningkatkan angka kriminalitas.
Menurut Sudiartha, mayoritas driver ini tidak memiliki pengetahuan tentang seluk-beluk budaya Bali maupun pengalaman di bidang pariwisata. "Untuk angkutan sewa khusus yang berafiliasi dengan platform, memang banyak drivernya yang belum berpengalaman di bidang pariwisata, termasuk tentang objek wisata," ujar Sudiartha.
Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan yang digunakan kebanyakan adalah kendaraan pribadi. “Beberapa kali kami sudah meminta instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan, untuk melakukan penindakan dan pengawasan di lapangan,” tambahnya.
Sudiartha mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Perhubungan, jumlah izin resmi untuk angkutan sewa khusus di Bali mencapai 14.000 kendaraan. Namun, diperkirakan jumlah kendaraan tidak resmi juga hampir setara atau bahkan lebih. "Ini salah satu penyumbang kemacetan, terutama di daerah-daerah wisata," katanya.
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.